Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Update Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Andini Didatangi OTK Hendak Beri Uang
Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama dalam kasus yang kematian Andini.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Hal tersebut disampaikan oleh adik korban, Elsa Rahayu Agustin, dalam sebuah video vlog yang dibuat oleh Ketua Tim Kuasa Kuasa Hukum Keluarga Dini, yakni Dimas Yemahura Alfarauq.
Pada bagian tengah video vlog berdurasi 4 menit 44 detik, yang diterima SURYA.co.id, Elsa Rahayu Agustin mengaku, keluarganya di Sukabumi sempat didatangi oleh seorang pria berinisial FZN, pada Selasa (10/10/2023).
Sosok tak dikenal tersebut mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR-RI, bersama fraksi parpol ayahanda tersangka GRT, Edward Tannur.
Baca juga: FAKTA BARU Kekejian Ronald Tannur Terungkap saat Rekonstruksi, Sempat Rekam Dini Sera di TKP
Tujuan FZN bertamu ke rumah korbannya, lanjut Elsa Rahayu Agustin, hendak memberikan santunan atau tali asih kepada pihak keluarga.
Namun, proses pemberian santunan tersebut diharapkan tanpa diketahui oleh kuasa hukum korban.
"Katanya pak PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald ini. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar di kasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum.
Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah. Kemarin hari selasa tanggal 10 Oktober," ujar Elsa, seperti dalam video vlog tersebut.
Kemudian, masih meninjau video tersebut, kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan tanggapan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak tak dikenal tersebut, mencederai pihaknya selaku kuasa hukum keluarga, ataupun jalannya proses hukum terhadap tersangka.
"Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Dimas dalam video tersebut.
Dimas mengaku secara tegas menolak segala bentuk pemberian tali asih atau santunan yang bersifat dan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.
Bilamana ada pihak-pihak yang hendak memberikan santunan atau tali asih, ia berharap, pemberian tersebut bebas nilai atau murni semata-mata demi kemanusiaan, bukan malah diartikan sebagai cara nakal mengintervensi proses hukum.
"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," kata Dimas, seperti dalam video tersebut.
Dalam video tersebut Dimas juga menegaskan, anggota tim kuasa hukumnya, bersedia menjalin dan membiayai pendidikan anak Dini, yang berinisial D (12).
"Untuk adik D (anak korban) maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikan. Jadi tim kuasa hukum yang akan menjamin adik D, untuk tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas, seperti dalam video tersebut.
Selain itu, Dimas juga tak henti-hentinya mendesak pihak kepolisian memberikan konstruksi pasal hukum tambahan; Pasal 338 Tindak Pidana Pembunuhan, terhadap tersangka.
Baca juga: TABIAT BEDA Ronald Tannur ke Dini Sera Afrianti dan Keluarga, Kekejian Baru Terkuak di Rekonstruksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.