Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Update Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Andini Didatangi OTK Hendak Beri Uang

Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama dalam kasus yang kematian Andini.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Ronald Tannur tersangka atas kematian Andini kini dijerat pasal pembunuhan 

Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi, di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.

Kekerasan paling banyak terjadi di lift.

Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini.

Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kali kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti alias Andini
Ronald Tannur tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti alias Andini (Kompas.com/Andhi Dwi, Instagram)

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement.

Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.

Mobil itu milik Ronald.

Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar 5 meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," terang Hendro.

Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini.

Hendro berjanji akan segera menyusun berkas perkara Ronald Tannur.

Targetnya  kurang dari 1 bulan berkas tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Ronald Tannur bisa segera menghadapi sidang.

Keluarga Andini Didatangi Orang Tak Dikenal yang Hendak Memberi Uang

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mengaku didatangi oleh orang tak dikenal yang hendak memberikan uang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved