SURYA Kampus
Hubungan Terlarang Dosen dan Mahasiswi Tak Berakhir di Penjara, Kini Terancam Didepak Kampus
Gigerebek warga saat melakukan hubungan telarang, sosok oknum dosen dan mahasiswinya tak jadi dipenjara, ternyata ini alasannya.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Seorang dosen dan mahasiswi di Bandar Lampung kepergok menjalani hubungan terlarang dengan hidup bersama alias kumpul kebo.
Hubungan terlarang antara oknum dosen dan mahasiswi tersebut terbongkar usai warga melakukan penggerebekan, Senin (9/10/2023) malam.
Adapun, dosen dan mahasiswi itu selama ini melakukan hubungan terlarang sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung.
Diketahui, sang dosen yang berinisial SYH merupakan pria beristri.
Namun, ia tidak tinggal satu rumah dengan istrinya. Sang istri mengajar di Bengkulu.
SYH merupakan dosen di UIN Raden Intan Lampung.
Ia berselingkuh dengan seorang mahasiswi hingga tinggal bersama, berinisial VO.
Adapun, VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Setelah digerebek warga, SYH dan VO kemudian digelandang ke polisi.
Keduanya lalu diamankan di Mapolda Lampung.
Namun ternyata, SYH dan VO kini telah bebas.
Polisi membebaskan pasangan terlarang itu lantaran tak ada laporan resmi dari pihak keluarga.
Kasus perselingkuhan dosen dan mahasiswanya tersebut hanya merupakan delik aduan.
"Polda Lampung tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengingat tidak adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, khususnya keluarga dosen, karena peristiwa ini termasuk dalam delik aduan." Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada hari Rabu (11/10/2023), dilansir Surya.co.id dari BangkaPos.com.
Berdasarkan alasan tersebut, keduanya telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Dua individu yang ditangkap oleh warga Sukarame dan kemudian diserahkan kepada Polda Lampung telah dikembalikan kepada keluarga pada malam yang sama." ucap Umi
Terancam Dipecat dan Dikeluarkan oleh Kampus
Walau SYH dan VO bebas, sanksi justru mengintai keduanya dari sisi lain.
Dosen UIN SYH ini kini terancam dipecat dan VO terancam di-DO.

Profesor Nirva Diana, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, mengungkapkan bahwa SYH dan VO mungkin akan dipecat atau diberhentikan dari status dosen dan mahasiswa.
"Dalam kasus ini, sanksi tertinggi mungkin adalah pemecatan atau penghentian hubungan dengan kampus," ungkap Nirva Diana saat diwawancarai oleh Tribunlampung.co.id pada Rabu (11/10/2023).
Nirva Diana juga menjelaskan bahwa SYH adalah dosen dengan status kontrak, yang berarti dia bisa diberhentikan kapan saja.
"Ia adalah dosen kontrak, dan setiap tahunnya dosen kontrak harus melewati proses evaluasi dan penilaian," jelas Nirva.
"Dalam situasi seperti ini, ketika ada pelanggaran serius, terutama yang melibatkan perilaku tidak senonoh, kode etik mahasiswa mengijinkan sanksi terberat, yaitu pengusiran dari kampus," tambahnya.
Nirva juga menyebut bahwa keputusan akhir masih dalam proses, dan pihak kampus masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Kami belum bisa membuat keputusan akhir hingga kami menerima laporan dari tim dan mendapatkan arahan lebih lanjut," kata Nirva.
Situasinya masih dalam tahap pembahasan, dan Nirva menegaskan bahwa tindakan yang diambil akan sesuai dengan peraturan yang harus dipatuhi oleh semua anggota komunitas akademik UIN Raden Intan Lampung.
Kronologi Penggerebekan
VO dan SYH digerebek di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Mereka kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.
Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Video Penggerebekan Pilot dan Pramugari di Surabaya Viral di Medsos, Ada 1540 Komentar dari Warganet
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri.
Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.