Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
ALASAN Ronald Tannur Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan di Tewasnya Dini Sera Afrianti, Begini Kejamnya
Desakan agar polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan atas kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, terus menguat.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Desakan agar polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan atas kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, terus menguat.
Sebelumnya, polisi hanya menjerat anak anggota DPR RI, Edward Tannur ini dengan pasal Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Terbaru, desakan datang dari kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Eko Prasetyan.
Menurutnya, penganiayaan sudah kerap dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera yang dipacari sejak 5 hingga 6 bulan lalu.
Adanya penganiayaan itu berdasarkan keterangan teman-teman korban dan pemilik kos sewaktu Dini tinggal di Surabaya.
Baca juga: TABIAT BEDA Ronald Tannur ke Dini Sera Afrianti dan Keluarga, Kekejian Baru Terkuak di Rekonstruksi
"Seperti terdapat luka memar-memar di tubuh korban yang banyak dikeluhkan kepada teman-temannya dan ibu kos," ucapnya.
Dengan alasan ini lah, menurut Eko, Ronald Tannur layak dijerat pasal pembunuhan.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Wakapolres (Tabes Surabaya) untuk dikenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan), karena unsurnya sudah terpenuhi," tutup Eko.
Penerapan pasal Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, sebelumnya mendapat kritikan dari pengamat hukum.
Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana. Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).
Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.
“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” jelasnya.
Terpisah, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menanggapi soal tidak dijeratnya Ronald Tannur, anak DPR RI Edward Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan setelah menganiaya sang kekasih sampai meninggal dunia.
Dia mengungkapkan, polisi masih akan menuntaskan rekonstruksi untuk melihat kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
"Nanti, kesimpulannya nanti," ungkap Teguh saat ditemui usai proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” jelasnya.
Terpisah, Edward Tannur, ayah Ronald Tannur menampik telah mengintervensi penyidik.
"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang; wah ini intervensi lagi. Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif tinking," kata Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore.
Bahkan, Edward Tannur menegaskan, secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas.
Agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya.
Termasuk, kepada pihak anaknya yang harus secara 'gentleman' mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Semua komitmen penegakkan hukum ini, meski diakuinya juga terasa pahit dan mengiris hatinya, sebagai ayah.
Semata-mata, lanjut Edward Tannur, demi memberikan kelapangan hati semua pihak selama hidup di dunia dan di akhirat.
"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas. Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," ujar pria berkemeja lengan panjang putih polos tersebut.
Oleh karena itu, Edward Tannur juga enggan bermain-main atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.
Daripada dirinya malah makin membuat sengsara semua pihak yang terlibat menjadi korban. Hanya demi kesenangan sesaat di dunia.
"Saya juga tidak mau besok-besok kalau ada hal hal yang muncul lagi, yang seperti ini lagi, saya enggak mau. Saya orangnya prinsip. Lebih baik saya susah. Daripada saya senang diatas penderitaan orang lain," pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu.
Kekejian Baru Ronald Terungkap di Rekonstruksi

Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya dihadirkan menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (29) di lokasi kejadian penganiayaan Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jalan Mayjend Jonosewojo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023).
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kepolisian mulai memasang garis batas polisi warna kuning lebih banyak berpola melingkar melingkupi area tempat kejadian perkara penganiayaan.
Sekitar pukul 10.45 WIB, tersangka Gregorius Ronald Tannur akhirnya dikeluarkan dari dalam mobil berwarna hitam milik petugas kepolisian Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua pergelangan tangannya tampak terborgol. Langkah kakinya lunglain.
Gregorius Ronald Tannur terus menerus menundukkan kepala seraya digelandang berjalan menyusuri area parkir yang menjadi area perimeter lokasi penganiayaan dalam kasus tersebut.
Pria berbadan gempal dengan tinggi badan sekitar 185 cm itu, tampak mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Kemudian, berlapis rompi tahanan warna merah. Dan bercelana kolor atau pendek berwarna hijau gelap.
Petugas kepolisian memberlakukan perimeter radius sterilisasi area di sekitar lokasi TKP.
Awak media pun terpaksa diminta untuk mematuhi peraturan tersebut, dengan berdiri di belakang garis batas polisi berjarak sekitar 100 meter dari area utama dekat lift yang menjadi lokasi penganiayaan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menyampaikan permohonan maaf kepada awak media untuk tetap berada di area batas aman yang telah ditentukan oleh pihaknya.
Hal tersebut semata-mata memastikan proses jalannya rekonstruksi sebagai tahapan lanjutan penyelidikan dan penyidikan area atas kasus tersebut, berjalan secara baik dan maksimal.
"Proses rekonstruksi ini merupakan proses dalam penyidikan. Saya mohon maaf sebelumnya tidak diliput secara langsung. Nanti rekan-rekan kalau meliput dari jarak jauh silahkan," katanya pada awak media di lokasi.
Dari rekonstruksi ini, penyidik Polrestabes Surabaya menemukan 60 adegan dari tiga lokasi kejadian perkara atau locus delicti.
Lokasi pertama, Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jalan Mayjend Jonosewojo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan menghimpun sekitar 41 adegan.
Kemudian, 19 adegan lainnya berada di lokasi kedua, yakni apartemen tersangka di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya. Dan lokasi ketiga, di area IGD RS National Hospital Surabaya.
"Ada sekitar 60 adegan (dari tiga lokasi tempat kejadian yang menjadi alur kronologi kasus tersebut)," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, saat dihubungi TribunJatim.com, pada Selasa (10/10/2023) malam.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi basement Blackhole KTV. Rekonstruksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.45 WIB, yakni pada saat tersangka GRT mulai dikeluarkan dari salah satu mobil dinas kepolisian. Hingga akhirnya dinyatakan rampung untuk satu lokasi ini, yakni sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka sempat melakukan serangkaian adegan rekonstruksi di dalam salah satu room bernomor tujuh Blackhole KTV.
Kemudian, berlanjut hingga ke dalam lift, dan berakhir di area basement sebagai lokasi pelaksanaan rekonstruksi paling lama.
Selama di basement, terpantau 'detik-detik' atau cara tersangka melakukan serangkaian perbuatan keji dan tak manusiawi kepada korban Dini yang diperagakan oleh perempuan pemeran pengganti salah satu anggota polisi wanita dan bonek maneken bertubuh mungil seperti postur tubuh korban.
Ternyata, pada adegan ke sekian, tubuh korban yang lunglai tergeletak di lantai basement sempat disandarkan pada dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.
Kemudian, entah apa motifnya, tersangka melajukan mobilnya hingga membuat tubuh korban terseret sejauh sekitar lima meter dan sempat membuat lengan tangan kanan korban tergilas, dan meninggalkan bekas bercak corak roda ban mobil.
Setelah melakukan aksi tersebut, dan akhirnya berakhir setelah kepergok oleh tiga orang petugas keamanan mal.
Ternyata, tersangka membawa tubuh korban yang lunglai tak sadarkan diri itu, ke dalam bagasi mobilnya.
Terpantau dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengangkat seorang diri tubuh korban ke dalam bagasi mobil.
Anggota Tim Kuasa Hukum Dini, Muhammad Nailun Amani mengatakan, ternyata diketahui secara detail bahwa sebelum tergilas roda ban mobil, tubuh korban sempat terseret sejauh sekitar lima meter.
Ia tak mengetahui pasti apa penyebab dan motif tersangka melakukan tindakan tersebut.
Namun, pihaknya masih tetap akan menunggu hasil dari rekonstruksi tersebut dari pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Adegan terseret juga dicontohkan pakai maneken, terseret sekitar 5 meter. Setelah itu, terlindas. Sempat berhenti (mobil tersangka). Tapi habis itu lanjut lagi. Kalau Terkait itu, dari hatinya dia. Terkait niatan itu, siapa tahu," ujar M Nailun Amani, di lokasi basement Blackhole KTV, Lenmarc Mall, seusai mengikuti rekonstruksi.
Selain itu, Nailun Amani mengakui, melihat rekonstruksi adegan sebanyak 41 sesi tersebut, pihaknya akhirnya tahu bahwa penyebab sebuah luka bekas cekikan pada leher korban hasil dari visum Tim Kedokteran yang dilihat Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.
Bahwa, selain luka memar akibat pukulan benda tumpul botol tequila sebanyak dua kali pada kepala korban.
Ternyata terdapat juga luka gores bekas cekikan yang disebabkan oleh aksi mencekik dari tersangka kepada korban.
Dan, menurut pengamatannya selama melihat proses rekonstruksi, ternyata tersangka mencekik korban terlebih dahulu, lalu memukul kepala korban dengan menggunakan botol tequila, selama di dalam lift menuju ke basement parkiran mobil yang terhubung dengan Blackhole KTV.
"Saat di dalam lift. Iya (di dalam lift dicekik dan dipukul kepala). Pada saat saya lihat saat rekonstruksi. Dicekik dulu lalu dipukul," katanya.
Mengenai motif sejumlah adegan penganiayaan yang diperagakan oleh tersangka terhadap tubuh korban selama jalannya rekonstruksi.
Nailun Amani menduga keduanya terlibat pertengkaran atau percekcokan sehingga menyebabkan si tersangka nekat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Namun, perihal pemicu utama dari pertengkaran diantara kedua sejoli tersebut. Nailun Amani mengakui, pihaknya belum mengetahui pasti penjelasannya.
Dan memilih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus tersebut.
"Cekcoknya masih kurang jelas juga, kurang tahu juga, apa penyebabnya. Nanti kita tunggu hasil gelar yang dilakukan oleh anggota kepolisian," jelasnya.
Disinggung mengenai upaya penambahan pasal pembunuhan yang tak kunjung jelas dari pihak penyidik kepolisian.
Nailun Amani menegaskan, pihaknya tetap akan mengawal jalannya proses hukum yang berpihak pada pemenuhan rasa keadilan korban.
"Tapi tetap hasil akhir akan kami kawal proses hukum yang sedang berjalan. Kami hormati proses hukum. Kami kawal, kami awasi. Kalau sampai terjadi bahwa penghilangan unsur-unsur pasal. Kami akan kawal. Dan melakukan upaya hukum lanjutan dan mencari keadilan untuk korban," pungkasnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya betul-betul mencari fakta-fakta yang sesuai dengan kejadian yang dialami oleh tersangka dan didukung oleh alat bukti lain, CCTV CCTV di tempat kejadian.
Ia mengaku, telah menemukan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan untuk pengembangan kasus tersebut. Agar nantinya dapat dilakukan penelitian dalam sesi gelar perkara lanjutan untuk memberikan kejelasan baru atas kasus tersebut.
"Nanti ya, hasilnya setelah rekonstruksi selesai kita akan melakukan gelar perkara lagi dan nanti akan dijelaskan oleh pimpinan hasilnya," katanya.
Disinggung mengenai adanya penambahan pasal baru dalam konstruksi hukum tersangka, dengan pasal pembunuhan.
Pihaknya, masih akan menunggu hasil proses gelar perkara, setelah memperoleh berbagai macam data usai melangsungkan rekonstruksi hari ini.
"Nanti, pasal pembunuhannya nanti. Karena rekonstruksi belum selesai. Korban datang bersama pelaku, kelihatan di dalam blackhole, hingga tadi korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 adegan. Nanti kesimpulannya nanti, setelah seluruhnya kami lakukan rekonstruksi," pungkasnya. (tribun jabar/kompas.com)
Gregorius Ronald Tannur
Edward Tannur
Dini Sera Afrianti
Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.