Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Tak Ada Pasal Pembunuhan di Kasus Anak Anggota DPR Vs Dini Sera, Ini Reaksi Pengacara Korban

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq, memberi tanggapan soal tidak adanya pasal pembunuhan dalam konstruksi hukum kepada tersangka

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Kolase Surya.co.id
Sosok Dini Sera Afrianti, wanita Sukabumi yang tewas di karaoke Surabaya, setelah menjadi korban penganiayaan anak anggota DPR. 

Mengenai kronologi kejadiannya, Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Pasma mengungkapkan, tersangka GTR melakukan kekerasan fisik kepada Dini, yakni menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.

"Posisi GTR masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya.

Kemudian, tersangka GTR sempat membawa korban ke RS terdekat, namun nyawa korban tak dapat terselamatkan.

Disinggung mengenai motif tersangka GTR melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban.

Pasma mengatakan pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GTR melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved