Berita Gresik

Mana Polisi? Banyak Pemotor Melawan Arus Dekat Terminal Bunder Gresik, Membahayakan Pengendara Lain

Padahal kendaraan dari arah berlawanan yaitu Duduksampeyan yang melintas menuju Kebomas, kebanyakan truk gandeng, kontainer atau trailer

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham
Para pengendara motor terlihat nekat melawan arus di Jalan Wahidin dekat Terminal Bunder Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Jajaran Satlantas Polres Gresik dituntut lebih rajin berjaga atau melakukan razia lalu lintas, khususnya di sekitaran Terminal Bunder. Di kawasan itu, banyak pengendara motor melawan arus dari Jalan KH Syafii, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, untuk menyeberang jalan raya.

Padahal kendaraan dari arah berlawanan yaitu Duduksampeyan yang melintas menuju arah Kebomas, kebanyakan truk gandeng, kontainer atau trailer. Pelanggaran terang-terangan itu membahayakan dan bisa berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas.

Padahal di pertigaan jalan itu sudah dipasang barrier berjejer. Namun tidak menyurutkan niat para pemotor nekat. Hal ini membuat pengendara roda empat dari arah Jalan Raya Duduksampeyan yang hendak belok ke Jalan KH Syafii harus berhati-hati. Karena jalan menyempit akibat ulah pemotor nekat yang berjamaah melawan arus.

Para pengendara nekat melawan arus setiap jam pulang kerja. Pantauan SURYA, para pemotor masih ada saja yang melawan arus, Senin (9/10/2023) malam.

Aksi melawan arus tentu membahayakan, tidak sedikit kendaraan dari arah Duduksampeyan yang melaju tiba-tiba berhenti atau mengurangi laju kendaraan.

"Seng waras ngalah (yang waras mengalah), andai terus melaju pasti terjadi kecelakaan. Sering kalau sore jam pulang kerja atau pagi sampai bikin macet karena melawan arus, banyak sepeda motornya," ujar Samsul, warga yang menunggu bus di dekat perempatan Bunder.

Aksi nekat para pemotor ini juga diunggah oleh akun instagram Info Gresik. Ratusan warganet menumpahkan unek-uneknya di kolom komentar menyikapi aksi pemotor nekat tersebut. Belum ada respons dari kepolisian atas pelanggaran itu. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved