Berita Jember

Tahun 2024, Pemkab Jember Tak Berlakukan Lagi Parkir Berlangganan, Ini Sebabnya

Pemerintah Kabupaten Jember, berencana menghapus parkir berlangganan terhadap masyarakat pada tahun 2024.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, berencana menghapus parkir berlangganan terhadap masyarakat pada tahun 2024.

Rencana ini, sedang dalam pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember.

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya mengatakan, alasan penghapusan parkir berlangganan tersebut.

Ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Pada tahun 2024, pemberlakukan parkir akan dilakukan secara konvensional yaitu penarikan retribusi secara manual dan akan menghapus parkir berlangganan," ujarnya, Sabtu (7/10/2023)

Menurutnya, kebijakan ini juga akan menyesuaikan peraturan diatasnya, dengan mengajukan sinkronisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham ).

"Yang menyatakan bahwa parkir berlangganan sudah tidak diperbolehkan lagi," kata Agus.

Selain itu, kata Agus rencana ini dilakukan, untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir kendaraan.

"Salah satunya dengan menaikkan tarif untuk retribusi di tepi jalan umum. tarif awal roda dua yang sebelumnya Rp. 1.000 menjadi Rp. 2.000 kemudian untuk roda empat dari sebelumnya Rp. 2.000 kami naikkan jadi Rp. 4.000," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved