Berita Pamekasan

Ada Ribuan Warga Madura Bekerja di Luar Negeri, P4MI Pamekasan Ingatkan Resiko Menempuh Jalur Ilegal

hingga akhir September 2023 masyarakat Madura dan sekitarnya yang berangkat melalui jalur resmi ada sebanyak 1.485 pekerja

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Wilayah Madura di Pamekasan, Guntar Sabhara. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Merantau ke mancanegara sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau sekarang populer disebut pekerja migran Indonesia (PMI), memang penting untuk memperbaiki taraf ekonomi. Meski begitu, masyarakat Madura diingatkan agar tidak menempuh cara ilegal agar bisa menjadi TKI karena mengundang resiko yang berat.

Sebab, selain biayanya mahal, pekerja ilegal beresiko tertangkap dan dideportasi. Juga tidak ada perlindungan dan tidak ada jaminan sosial terhadap pekerja yang masuk di luar jalur resmi.

Imbauan itu disampaikan Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Wilayah Madura di Pamekasan, Guntar Sabhara, Jumat (6/10/2023). Guntar menyarankan masyarakat yang bekerja ke luar negeri, sebaiknya lewat jalur resmi atau sesuai prosedur.

“Walaupun lewat prosedur ini, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Tetapi semua itu untuk kepentingan dan kenyamanan pekerja sendiri. Cara mendaftar cukup mudah, di sini sudah ada petugas yang siap membantu menjelaskan pada calon TKI,” ujar Guntar Sabhara kepada SURYA.

Menurut Guntar, untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat menjadi TKI/TKW agar menempuh yang resmi, pihaknya memberikan pengumuman. Juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, seperti ke kampus-kampus, lembaga pendidikan, pondok pesantren dan desa.

Dijelaskan Guntar, dengan jalur resmi banyak keuntungan dan manfaat yang dirasakan pekerja di tempat kerjanya. Selain mendapatkan perlindungan, jaminan sosial, jenis pekerjaan disesuaikan dengan keinginan TKI dan fasilitas pekerjaan lebih lengkap.

Selain itu, tambah Guntar, pekerja akan mendapatkan perlindungan dan ada tempat mengadu, jika timbul persoalan. Di antaranya kehilangan paspor, karena identitas pekerja sudah terdata dengan baik sehingga mudah diketahui asal usul pekerja, tempat kerjanya dan agen penyalur, serta jenis pekerjaan dan alamat ditempatkan.

“Dan sebaliknya, saat masyarakat menjadi pekerja tidak melalui prosedur resmi, pastinya akan menghadapi berbagai kendala dan resiko. Ketika pekerja sakit, pemberi kerja atau majikan tidak punya kewajiban mengobati. Juga saat pekerja meninggal, tidak ada jaminan uang kematian dan gampang diberhentikan tanpa uang pesangon,” papar Guntar.

Guntar menjelaskan, hingga akhir September 2023 masyarakat Madura dan sekitarnya yang berangkat melalui jalur resmi ada sebanyak 1.485 pekerja. Itu sesuai catatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Madura di Pamekasan.

Dan sebelum berangkat mereka mendapatkan pelatihan dan bimbingan terlebih dulu. Guntar menjelaskan, dari 1.485 pekerja yang sudah mengantongi Elektrik Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagian besar pria usia produktif, antara 20 hingga 40 tahun.

Dan sebagian besar negara tujuannya Malaysia sebagai pekerja konstruksi. Sisanya ke Hongkong, Taiwan dan Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART) dan perawat.

“Mereka yang mendaftar resmi melalui BP2MI ini, mantan TKI dan TKW ilegal. Mereka mengaku kapok menjadi pekerja tidak resmi, karena ketatnya penjagaan di perbatasan dan seringnya razia di tempat pekerjaan,” ungkap Guntar yang mengaku sudah sering pulang pergi ke Malaysia untuk menemui para PMI di sana.

Diuraikan pula, kali ini BP2MI mempunya program untuk PMI yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga, seperti ART, pengasuh orangtua, pengasuh anak, tukang kebun dan sopir pribadi, serta yang bekerja di perkebunan, untuk biaya penempatan ditanggung pemerintah.

Dijelaskan, ada lima skema untuk alur menjadi pekerja di luar negeri. Pertama, Private to Private (Pt P). Artinya, perusahaan di sini memberangkatkan pekerja ke perusahaan luar negeri.

Dulu dikenal dengan nama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan kini berubah menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Nanti perusahaan mengirim pekerja ke perusahaan di luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved