Berita Bangkalan
Ada Kebocoran Pajak Resto Rp 5,2 M, PJ Bupati Bangkalan 'Kuliahi' Puluhan Pengusaha di Pendapa
Saat ini kami mendapatkan semacam teguran bahwa ada kebocoran, namun saya nyatakan selama saya masuk belum ada kebocoran
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sekali lagi PJ Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie memakai istilah 'teguran' ketika mendapati persoalan dalam kepemimpinan awalnya di Kabupaten Bangkalan. Setelah memakai kata itu untuk menanggapi kondisi armada pemadam kebakaran (damkar), Arief juga mengakui hal serupa saat merespons kebocoran pajak restoran.
Teguran pada PJ Bupati ini lebih tajam, karena menyangkut kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah sebuah resto diketahui hanya membayar pajak Rp 700 juta setahun. Padahal dari perhitungan riil badan anggaran pemda dan DPRD, pengusaha itu seharusnya memiliki kewajiban Rp 5,9 miliar setahun.
Arief pun bergerak cepat, menggelar sosialisasi optimalisasi PAD bagi pengusaha rumah makan atau restoran di Pendapa Agung, Jumat (6/10/2023). Sedikitnya 50 para pengusaha rumah makan, restoran, dan hotel dihadirkan.
“Saat ini kami mendapatkan semacam teguran bahwa ada kebocoran, namun saya nyatakan selama saya masuk belum ada kebocoran. Kami berusaha terbuka dengan hal itu dan DPRD sudah menghitung dan seharusnya dapat sekian,” ungkap Arief.
Meski Arief mencoba membantah ada kebocoran, tetapi paparan dari Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, H Musawwir dalam rapat paripurna sehari sebelumnya malah menegaskan hal itu.
Musawwir menjelaskan, bahwa besaran nilai Pajak Restoran sebesar Rp 5,9 miliar itu diperoleh dari 1.800 ekor bebek per hari dikalikan 4 potong atau porsi daging bebek yang diperoleh jumlah 7.200 porsi nasi bebek.
Setiap porsi menu nasi bebek plus minuman dipatok seharga Rp 23.000, sehingga Pajak Restoran sebesar 10 persen diketahui senilai Rp 2.300.
Nah, Rp 2.300 itu kemudian dikalikan 7.200 porsi, maka diketahui total Pajak Restoran dari para konsumen selaku wajib pajak terkumpul sejumlah Rp 16.560.000 atau Rp 16,5 juta per hari yang dititipkan ke pengusaha restoran. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kemudian Rp 16,5 juta itu dikalikan 30 hari sama dengan Rp 496.800.000 per bulan. Kemudian Rp 496,8 juta per bulan itu dikalikan 12 bulan, maka muncullah Rp 5.961.600.000 atau Rp 5,9 miliar dalam setahun. Namun titipan dari para konsumen selaku wajib pajak hanya disetorkan oleh pengusaha senilai Rp 700 juta, ada kekurangan sebesar Rp 5,2 miliar dalam setahun.
Arief menjelaskan, ketika masyarakat menikmati hasil atau menikmati refreshing dari hiburan atau makanan, berkewajiban membayar 10 persen dari apa yang dibayarkan. Di situlah para konsumen selaku wajib pajak menitipkan ke pemerintah melalui para pengusaha.
“Pemerintah menitipkan kepada bapak dan ibu sekalian untuk memungut 10 persen itu, tidak mungkin pemerintah langsung memotong penghasilan mereka (wajib pajak). Inilah tugas negara yang harus ada kepercayaan antara masyarakat dan pemerintahnya. Masyarakat atau konsumen, misalnya membeli makanan, dan itu masuk pajak rumah makan,” jelas Arief.
Selaku Pj Bupati Bangkalan, tugasnya selain menjamin roda pemerintahan di Bangkalan masih berjalan melayani masyarakat menjamin ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu serentak 2024, juga berupaya meningkatkan PAD Kabupaten Bangkalan. Salah satunya yang bersumber dari Pajak Restoran.
Upaya peningkatan PAD, lanjutnya, mau tidak mau memang harus dilakukan bagi kabupaten/kota karena sebagai implementasi dari kebijakan sistem otonomi daerah. Sehingga kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk membiayai daerahnya sendiri, tidak bergantung dana transferan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah bukan membebani penghasilan atau mengurangi kunjungi konsumen bapak dan ibu sekalian, tetapi pemerintah minta tolong dipungutkan 10 persen dari wajib pajak yang menikmati makan atau hiburan untuk nanti disetorkan kepada negara. Itu akan terhimpun untuk pembangunan di sektor yang lain,” pungkasnya.
Selain puluhan pengusaha, kesempatan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ir Taufan ZS, Asisten Pemerintahan, Ismed Efendi, dan perwakilan dan Bank Jatim Cabang Bangkalan.
kebocoran PAD Bangkalan
PJ Bupati Bangkalan Arief Moelia Edie
kebocoran pajak resto di Bangkalan
PJ Bupati Bangkalan panggil 50 pengusaha kuliner
menu bebek penyebab kebocoran pajak
| Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
|
|---|
| Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
|
|---|
| Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
|
|---|
| Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
|
|---|
| Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.