Berita Surabaya

Mengaku Tak Diberi Makan Saat Ibadah Haji, Pengacara di Sidoarjo Malah Dipolisikan

Gugatan Prayitno terhadap Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama atas dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan Haji 2023

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Prayitno menunjukkan surat telah menggugat petinggi Kementerian Agama 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gugatan Prayitno terhadap Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan buruknya pelayanan penyelenggaraan Haji 2023 dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar berbuntut panjang.

Warga asal Candi Sidoarjo itu, diadukan ke Polresta Sidoarjo oleh Taufik Hidayat, kuasa dari Kantor Kementerian Agama.

Ditambah lagi, Prayitno juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE.

Laporan Undang-Undang ITE bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi nasional.

Kemudian dua televisi itu, mengunggah video hasil wawancara ke Youtube dan media sosial.

Tersebarnya wawancara tersebut, menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang menguploadkan pihak televisi dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno, Jumat (29/9/2023).

Prayitno diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pengacara. Dirinya diperkarakan di Polresta Sidoarjo membuat rekan-rekan seprofesinya bertindak.

Jumat (29/9/2023), Bidang Pembelaan Profesi Peradi menggelar rilis. Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto dan wakilnya, Johanes Dipa Widjaja hadir dalam acara tersebut.

"Harusnya kalau Kemenag dikoreksi melakukan investigasi di internal. Benar tidak apa yang dilaporkan, bukan malah melapor balik. Makanya, DPC Peradi Surabaya akan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Prayitno. Selain itu, DPC Peradi Surabaya juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama," kata Hariyanto.

Prayitno menjelaskan, perkara ini bermula sepulang dari melaksanakan ibadah Haji, ia menggugat tiga kepala Kemenag melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Prayitno mengaku, ketika berada di Makkah, dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

Saat itu, Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.

Prayitno menuturkan, sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved