Berita Viral

NASIB BULE Amerika yang Bunuh Mertua dan Rusak Rumah, Polisi: Bakal Dihukum Lalu Deportasi

Bagaimana nasib bule Amerika, Arthur Leigh Welohr, yang diketahui membunuh mertuanya dan merusak rumah?

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Polisi perjelas nasib bule Amerika yang bunuh mertuanya karena sakit hati. Bakal dideportasi setelah menjalani hukuman. 

SURYA.CO.ID - Bagaimana nasib bule Amerika, Arthur Leigh Welohr, yang diketahui membunuh mertuanya dan merusak rumah?

Seperti diberitakan sebelumnya, Arthur Leigh Welohr menusuk mertuanya, Agus Sopiyan, Minggu (24/9/2023) karena sakit hati.

Perkara awalnya, Arthur Leigh Welohr dan sang mertua menjalankan usaha bersama. Namun, hasil usaha itu membuat Arthur kecewa.

Dia lantas melakukan perusakan di rumah korban sebanyak dua kali hingga berujung pembunuhan.

Arthur, bule Amerika yang membunuh mertua di Banjar, Jawa Barat.
Arthur, bule Amerika yang membunuh mertua di Banjar, Jawa Barat. (kolase tribun jabar/istimewa)

Lalu bagaimana nasib bule dan statusnya di Indonesia setelah melakukan pembunuhan itu?

Melansir Tribun Jabar, Arthur bakal dideportasi setelah menjalani masa hukuman.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, Senin (25/9/2023).

"Sekarang sedang dilakukan pendalaman oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita, sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," ujar Andika.

Apabila sudah divonis di tingkat pengadilan, kata Andika, pelaku masih harus menjalani pidana pokok penjaranya. Setelah itu, pelaku dipastikan dideportasi ke negara asalnya.

"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucapnya.

Baca juga: SOSOK Bule Amerika yang Bunuh Mertua hingga Istri Histeris: Menikah Dijodohkan, Sering Merusak Rumah

Menurutnya, dari informasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya, pelaku masuk ke Indonesia secara sah sesuai aturan.

Namun, Andika tidak merinci berapa lama pelaku tinggal di Banjar dan menggunakan Visa apa saat datang ke Indonesia.

"Menurut keterangan, bahwa keberadaan WNA tersebut sah berdasarkan UU Keimigrasian," katanya.

Sebelumnya, Agus meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya.

Korban ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan pisau.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved