Grahadi

Pelantikan Pj Bupati Walikota Jatim

Gubernur Khofifah Resmi Lantik Heru Suseno Sebagai Pj Bupati Tulungagung

Gubernur Khofifah resmi melantik Heru Suseno sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/9/2023).

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Heru Suseno sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung di Gedung Negara Grahadi, Senin (25/9/2023). 

"Dinamika ini harus dikendalikan. Jatim nggak boleh batuk, karena dropletnya bisa sampai ibukota. Mohon ini semua bisa berseiring dengan apa yang kita harapkan, bahwa pembangunan kita terus maju," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim, Didik Chusnul Yakin menjelaskan, bahwa para Pj Bupati yang dilantik, selama menjabat tetap harus menjabat sebagai pejabat tinggi Pratama di masing-masing instansi sebelumnya.

"Selama menjabat sebagai Pj Bupati/Wali Kota mereka memiliki hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif. Mereka memiliki kewenangan, tugas dan larangan yang sama dengan kepala daerah definitif sesuai aturan perundangan-undangan," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Pj Bupati, mereka dilarang untuk membatalkan perizinan dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang sudah dikeluarkan oleh kepala daerah sebelumya. Berikutnya mereka juga dilarang untuk melakukan pemekaran daerah.

"Selain itu, mereka juga diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan menjaga netralitas ASN," tegasnya.

Para Pj Bupati/Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Mendagri melalui gubernur, paling sedikit tiga bulan sekali.

"Masa tugas Penjabat Bupati/Wali Kota, paling lama adalah setahun sejak tanggal pelantikan," tegas Didik Chusnul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved