Berita Viral

SOSOK Oknum Perwira TNI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis ke Anak Buah, Ini Jabatannya

Inilah sosok oknum perwira TNI yang diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah bawahan di satuannya. 

Editor: Musahadah
grid.id
ILUSTRASI. Pelecehan seksual sesama jenis dilakukan oknum perwira TNI pada bawahannya. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok oknum perwira TNI yang diduga melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada sejumlah bawahan di satuannya. 

Pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan oknum perwira TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) APP (inisial) di mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. 

Terungkapnya kasus pelecehan seksual sesama jenis ini berawal dari unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan4.

Akun tersebut menyebutkan setelah menjalani pemeriksaan oleh satuan dan ditahan, Lettu APP ini melarikan diri karena diduga takut menjalani proses hukum.

"Lettu Arh An*** diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya. Lettu Arh An*** diduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," kata akun @ayoberanilaporkan4.

Baca juga: ALASAN UNIK Andrew Anak Eks Panglima TNI Andika Perkasa Ogah Ikuti Jejak Ayah, Ada yang Lebih Keren

Akun tersebut juga menjelaskan saksi pelapor dalam kasus ini adalah sejumlah Prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat Prada.

Modus Lettu AAP adalah berupaya memperdayai untuk melecehkan korban saat sedang tidur di barak.

Dari kesaksian pelapor kata akun tersebut ada yang mengaku menjadi korban Lettu AAP pada 2021 lalu.

Setelah kasus ini ramai. Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023, namun kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan bahwa Lettu AAP yang sempat kabur itu, kini sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Hendhi menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.

Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Menurut Hendhi Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Siapa sebenarnya Lettu AAP? 

Hendri menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Namun, setelah kejadian ini Lettu APP dicopot dari jabatannya.  

"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.

Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.

Hendhi memastikan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.

Menurut Hendhi selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

Oknum Perwira TNI Terlibat Mutilasi

Terungkap penampakan oknum TNI tersangka mutilasi di Papua beserta 3 tersangka lain saat rekonstruksi.
Terungkap penampakan oknum TNI tersangka mutilasi di Papua beserta 3 tersangka lain saat rekonstruksi. (kolase tribun papua)

Kasus lain yang melibatkan oknum perwira TNI adalah kasus mutilasi empat warga Nduga Papua pada tahun 2022.

TNI Angkatan Darat telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dugaan kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.

Dua diantaranya berpangkat perwira yakni, Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara empat prajurit lainnya adalah Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Identitas  tersangka mutilasi tersebut telah dibenarkan langsung Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore.

Hanya saja belum diketahui jabatan dan tempat tugas para tersangka. 

Candra hanya menyebut mereka ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

“Di tahanan Pomdam Cendrawasih,” tegasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.

Sementara itu, para pelaku lain yang berlatar belakang sipil ditangani oleh pihak kepolisian.

 “Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” kata Chandra.

Saat ini, keenam oknum TNI AD tersebut sedang ditahan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebab, para tersangka tersebut diduga mendapat kecipratan uang hasil rampasan sebesar Rp 250 juta dari para korban yang akan membeli senjata api untuk KKB Papua.

Terkait penahanan keenam tersangka oknum TNI AD itu disampaikan oleh penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.

Update berita lainnya di google News SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum Perwira Kostrad Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis ke Sejumlah Bawahan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved