Crazy Rich Surabaya
BIODATA Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Menang Emas 1,1 Ton Setara Rp 1,1 Triliun dari PT Antam
Inilah profil dan biodata Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,1 triliun
Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.
Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.
Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.
Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.
Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.
Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.
Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said.
Dengan putusan MA ini, maka kewajiban Antam tersebut bersifat incracht.
Siapa sebenarnya Budi Said?

Budi Said
Crazy Rich Surabaya
PT. Emas Antam Indonesia
Emas Antam
Budi Said Menang PK dari PT Antam
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Budi Said Melawan Status Tersangka Korupsi Antam Melalui Praperadilan, Akankah Menang? |
![]() |
---|
Nasib Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Robot Trading ATG, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
SIASAT Crazy Rich Surabaya Budi Said Rekayasa Pembelian Emas 7 Ton, PT Antam Rugi Rp 1,2 Triliun |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Punya Bisnis Mall Ternama |
![]() |
---|
Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ngaku Diiming-imingi Diskon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.