Berita Kota Mojokerto

Lulus dari Lapas Porong Malah Edarkan Ekstasi dan Sabu, 2 Residivis Diringkus BNN Kota Mojokerto

Menurut Agus, petugas menggerebek rumah tersangka EBM di Sumobito dan mengamankan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Dua tersangka pengedar narkoba diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan sabu di BNN Kota Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Petugas Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua mantan narapidana Lapas Porong yang terlibat peredaran narkoba jaringan Jawa Timur.

Kedua tersangka adalah residivis dari tiga kali kasus narkotika yakni MRH (35) yang diamankan saat bersembunyi di rumahnya di kawasan Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto; dan EBM (56), warga Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi dari tersangka EBM, sedangkan dari tersangka MRH ditemukan 8 gram sabu siap edar.

Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ratusan butir pil ekstasi itu diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Jombang, Kediri dan Tulungagung. Tersangka memasukkan pil ekstasi ke dalam kapsul warna merah untuk mengelabuhi petugas.

"Tersangka MRH diamankan di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Tersangka berupaya membuang barang bukti melalui jendela berupa sabu seberat kurang lebih 8 gram ke atas genting rumah tetangganya," jelasnya, Minggu (17/9/2023).

Tersangka MRH mengaku mendapat sabu itu dari tersangka EBM di wilayah Jombang. Sebelumnya, tersangka mendapat 30 gram sabu yang sisanya telah diedarkan.

"Sabu didapat dari sistem ranjau di daerah Sumobito, Kabupaten Jombang. Keduanya merupakan teman satu sel saat narapidana di Lapas Porong," ucap Agus.

Menurut Agus, petugas menggerebek rumah tersangka EBM di Sumobito dan mengamankan barang bukti ratusan butir pil ekstasi. "Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 300 butir pil ekstasi di kandang ayam dan sabu 100 gram," bebernya.

Agus mengatakan, dari hasil interogasi EBM mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari orang yang dikenalnya melalui sambungan telepon. Lalu ia mengambil narkoba itu di bawah Flyover, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (10/8/2023) lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka dikenakan tambahan hukuman yakni 1/3 dari vonis lantaran residivis tiga kali terlibat kasus narkotika.

"Tersangka mengedarkan ekstasi Rp 100.000 ribu per gram dan sabu senilai Rp 1,1 juta. Total nilainya sekitar Rp 410 juta," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved