Berita Bisnis

OJK Ingatkan Anak Muda yang Manfaatkan Paylater : Jangan Telat Bayar

Produk layanan pembiayaan bayar belakangan itu ternyata bisa terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Bank Indonesia.

|
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
Dokumentasi SURYA.CO.ID
Ilustrasi uang 

SURYA.CO.ID, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan agar masyarakat tidak telat melakukan pembayaran yang telah diwajibkan.

Belakangan ini, OJK Malang mengamati adanya model pembayaran baru melalui Paylater.

Paylater menjadi model transaksi pembayaran yang mulai banyak dilirik masyarakat.

Produk layanan pembiayaan bayar belakangan itu ternyata bisa terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Bank Indonesia.

Saat ini, lembaga jasa keuangan atau perbankan menggunakan SLIK untuk memeriksa kesehatan keuangan nasabah sebelum menyalurkan jasa kreditnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengungkapkan, paylater sama halnya dengan hutang.

Jasa talangan dana itu disediakan lembaga jasa keuangan formal untuk masyarakat.

"Paylater adalah model transaksi keuangan. Orang beli sekarang bayarnya nanti. Itu memang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memang terdaftar dan berizin," ucapnya.

Menurutnya, sejumlah lembaga jasa keuangan hingga lembaga pembiayaan juga telah banyak yang menghadirkan produk paylater.

Mereka menalangi dana berbagai pembayaran masyarakat yang kemudian masyarakat bisa menggantinya dengan sistem pembayaran mencicil.

"Namun yang perlu dicermati, ketika melakukan transaksi paylater itu kan seperti hutang. Transaksi itu akan terekam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu namanya BI Cecking," tuturnya.

Semua rekam jejak nasabah yang telat atau lancar terekam. Itu menjadi riwayat hutang di suatu lembaga

Kalau menunggak, maka akan memiliki rekam jejak jelek di lembaga jasa keuangan.

"Sehingga ketika mau ngajukan KPR atau kredit lain di perbankan akan tertolak karena punya catatan kredit bermasalah. Meskipun jumlah hutangnya tidak terlalu besar. Misal Rp 50 ribu atau Rp 80 ribu," lanjutnya.

OJK Malang mengingatkan agar generasi muda maupun masyarakat umum pengguna jasa paylater untuk memperhatikan kepastian kelancaran pembayarannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved