PH Film Panas Digerebek Polisi

PH Film Panas yang Digrebek Polisi Raup 10 Ribu Penonton Setahun, Tarif Langganan mulai Rp 50 Ribu

Production house (PH) yang digrebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memproduksi 120 judul film panas dengan penonton mencapai 10 ribu orang.

|
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Raup 10 ribu penonton, PH film panas yang digrebek polisi pasang tarif langganan mulai Rp 50 ribu 

"Tergantung seberapa pengaruh kuat (terkenalnya) dari pemeran di masyarakat," lanjut Ade.

"12 pemeran wanita salah satunya tadi kami penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.

"Kemudian ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih dikembangkan untuk penyelidikan," lanjut Ade.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE dalam kasus peredaran film dewasa di internet.

Lima tersangka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan rumah produksi film tersebut.

Ade mengatakan, tersangka I berperan sebagai sutradara dari film dewasa yang diproduksi rumah produksi tersebut.

Selain itu, I juga berperan sebagai admin, produser, dan pemilik tiga situs film dewasa berlangganan yang beredar di jagat maya.

Selain itu, tersangka berinisial JAAS merupakan juru kamera dari setiap pembuatan film dewasa tersebut.

"Tersangka ketiga adalah AIS perannya sebagai editor film. Sebelum kemudian diunggah ke tiga website dimaksud," ungkap Ade. 

Tersangka AT berperan sebagai sound engginering film tersebut. Namun, AT juga masuk sebagai peran figuran di film tersebut.

Terakhir tersangka SE, berperan sebagai pemeran wanita dalam film itu. SE juga diketahui berperan sebagai sekertaris dari rumah produksi tersebut.

"SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," papar Ade.

Ia menambahkan, lima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved