PH Film Panas Digerebek Polisi
PH Film Panas yang Digrebek Polisi Raup 10 Ribu Penonton Setahun, Tarif Langganan mulai Rp 50 Ribu
Production house (PH) yang digrebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memproduksi 120 judul film panas dengan penonton mencapai 10 ribu orang.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Polisi mengungkap rumah produksi atau production house (PH) pembuat film panas.
Sebelumnya, PH film panas tersebut telah digrebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Diketahui, PH yang memproduksi konten-konten panas itu berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Hasil penyidikan, PH itu telah memproduksi 120 judul dengan viewers mencapai 10 ribu.
Adapun, keberadaan PH konten dewasa tersebut terungkap usai pihak kepolisian melakukan patroli cyber.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Berawal dari kegiatan patroli cyber yang kami lakukan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di awal bulan April," kata Ade, dilansir Surya.co.id dari YouTube Metro TV, Selasa (12/9/2023).
Pihaknya mendapatkan informasi maupun dokumen elektronik mengenai keberadaan situs live streaming atau video berbayar.
"Yang mana dalam konten-konten video maupun film yang diunggah di 3 website yang kami temukan saat itu bermuatan asusila," jelas Ade.
Adapun 3 website itu yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keberadaan tiga situs bermuatan konten asusila itu.
"Kami berhasil menangkap atau upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya yang merupakan pembuat film dan kru yang ada di dalamnya, serta rumah produksi," Ade mengatakan.
Ia melanjutkan, ada 3 rumah produksi yang digeledah, termasuk salah satu talent yang bermain dalam film bermuatan asusila.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, setidaknya (PH produser film panas) sudah beroperasi setahun yang lalu." kata Ade.
Setidaknya, ada sekitar Rp 500 juta yang berhasil diraup oleh tersangka dalam penjualan konten video maupun film panas yang diunggah di 3 situs web.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.