PH Film Panas Digerebek Polisi
PH Film Panas yang Digrebek Polisi Raup 10 Ribu Penonton Setahun, Tarif Langganan mulai Rp 50 Ribu
Production house (PH) yang digrebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memproduksi 120 judul film panas dengan penonton mencapai 10 ribu orang.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Polisi mengungkap rumah produksi atau production house (PH) pembuat film panas.
Sebelumnya, PH film panas tersebut telah digrebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Diketahui, PH yang memproduksi konten-konten panas itu berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Hasil penyidikan, PH itu telah memproduksi 120 judul dengan viewers mencapai 10 ribu.
Adapun, keberadaan PH konten dewasa tersebut terungkap usai pihak kepolisian melakukan patroli cyber.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Berawal dari kegiatan patroli cyber yang kami lakukan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di awal bulan April," kata Ade, dilansir Surya.co.id dari YouTube Metro TV, Selasa (12/9/2023).
Pihaknya mendapatkan informasi maupun dokumen elektronik mengenai keberadaan situs live streaming atau video berbayar.
"Yang mana dalam konten-konten video maupun film yang diunggah di 3 website yang kami temukan saat itu bermuatan asusila," jelas Ade.
Adapun 3 website itu yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keberadaan tiga situs bermuatan konten asusila itu.
"Kami berhasil menangkap atau upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya yang merupakan pembuat film dan kru yang ada di dalamnya, serta rumah produksi," Ade mengatakan.
Ia melanjutkan, ada 3 rumah produksi yang digeledah, termasuk salah satu talent yang bermain dalam film bermuatan asusila.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, setidaknya (PH produser film panas) sudah beroperasi setahun yang lalu." kata Ade.
Setidaknya, ada sekitar Rp 500 juta yang berhasil diraup oleh tersangka dalam penjualan konten video maupun film panas yang diunggah di 3 situs web.
Adapun total, sudah ada 10 ribu penonton yang menyaksikan tontonan itu.
"Ada 120 judul film yang diproduksi dengan 10 ribu viewers," ujarnya.

Tarif Langganan
PH yang memproduksi video panas tersebut menawarkan sejumlah tarif langganan.
Penonton dapat mengakses video asusila itu mulai Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Tarif berlangganan mulai dari Rp 50.000 selama satu hari hingga Rp 500.000 selama setahun," ujar Ade, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.
Ade mengatakan, latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, hingga selebgram.
"Rumah produksi ini mendapatkan pemerannya melalui jaringan atau sindikat penyalur," kata Ade Safri.
Selain itu, rumah produksi ini juga melakukan profiling calon pemeran melalui media sosial.
"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," papar dia.
Pemeran adegan dewasa ini tak terikat kontrak.
Para pemeran ini mendapat bayaran setiap produksi film selesai.
Bayaran yang diterima yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta pada setiap filmnya.
"Jadi pembayaran hanya sekali per film dengan kisaran pembayaran Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata dia.
Baca juga: SIAPA Artis, Model, Selebgram Pemeran Film Panas PH-nya Digerebek Polisi? Ditangkap 1, Ini Honornya
Bayaran tersebut bervariasi sesuai dengan nilai popularitas pemerannya.
"Tergantung seberapa pengaruh kuat (terkenalnya) dari pemeran di masyarakat," lanjut Ade.
"12 pemeran wanita salah satunya tadi kami penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kami kembangkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.
"Kemudian ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih dikembangkan untuk penyelidikan," lanjut Ade.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE dalam kasus peredaran film dewasa di internet.
Lima tersangka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan rumah produksi film tersebut.
Ade mengatakan, tersangka I berperan sebagai sutradara dari film dewasa yang diproduksi rumah produksi tersebut.
Selain itu, I juga berperan sebagai admin, produser, dan pemilik tiga situs film dewasa berlangganan yang beredar di jagat maya.
Selain itu, tersangka berinisial JAAS merupakan juru kamera dari setiap pembuatan film dewasa tersebut.
"Tersangka ketiga adalah AIS perannya sebagai editor film. Sebelum kemudian diunggah ke tiga website dimaksud," ungkap Ade.
Tersangka AT berperan sebagai sound engginering film tersebut. Namun, AT juga masuk sebagai peran figuran di film tersebut.
Terakhir tersangka SE, berperan sebagai pemeran wanita dalam film itu. SE juga diketahui berperan sebagai sekertaris dari rumah produksi tersebut.
"SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud," papar Ade.
Ia menambahkan, lima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.