Kebakaran di Kawasan Wisata Bromo
5 Orang yang Ikut Sesi Foto Prewedding di Bromo Probolinggo Masih Status Saksi, Polisi Dalami Peran
Sebanyak lima orang yang menyebabkan kebakaran di kawasan wisata Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, statusnya masih sebagai saksi.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Sebanyak lima orang yang turut serta dalam aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare hingga menyebabkan kebakaran di kawasan wisata Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, statusnya masih sebagai saksi.
Mereka adalah pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, lalu MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias, serta ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi itu.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan para ahli hukum pidana.
Baca juga: Manajer WO Jadi Tersangka Kebakaran di Kawasan Bromo Probolinggo, Bawa Flare & Tak Punya Izin Masuk
"Kelima orang ini statusnya sebagai saksi," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu melanjutkan, dalam pemeriksaan, personel Satreskrim berupaya mendalami peranan maupun alat bukti lain.
Hal tersebut guna menentukan status kelima orang ini.
"Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi," ucapnya.
Sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.
Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Ada tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.
kebakaran
Bromo
Probolinggo
foto prewedding
Running News
TribunBreakingNews
SURYA.co.id
Danendra kusumawardana
Sidang Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Akibat Flare Foto Prewed, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Perkara Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akan Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Tersangka Kebakaran Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 M |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Probolinggo Akibat Flare Foto Prewedding Dinyatakan P21 |
![]() |
---|
Kejari Kab Probolinggo Kembalikan Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Karena Foto Prewedding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.