Siswa MTs di Lamongan Meninggal Dianiaya

Makam Siswa MTs Lamongan yang Meninggal Diduga Dianiaya Segera Dibongkar untuk Ekshumasi

Ekshumasi itu diajukan oleh keluarga korban lewat penasehat hukum ke penyidik Polres Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Jasad MHN saat berada di kamar jenazah RSUD dr Soegiri, Jumat (25/8/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Penyidik Polres Lamongan akan membongkar makan santri untuk kepentingan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad MHN (13) siswa MTs, yang juga santri Tarbiyatut Tholabah yang meninggal diduga akibat penganiayaan.

Ekshumasi itu diajukan oleh keluarga korban lewat penasehat hukum ke penyidik Polres Lamongan, setelah sebelumnya orang tua korban menolak anaknya diautopsi.

"Kita akan segera melalukan autopsi ulang," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA terkait perkembangan penyidikan dan penyidikan kasus meninggalnya santri Ponpes di Kranji Paciran, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Perkara Meninggalnya Siswa MTs di Paciran Lamongan, Naik ke Penyidikan

Diungkapkan, sebenarnya pada hari pertama MHN ditemukan meninggal dan dibawa ke RSUD dr Soegiri, penyidik bermaksud untuk melalukan autopsi fisik. Tapi saat itu orang tua korban bersih keras menolak diautopsi.

Penolakan keluarga itu diperkuat dengan berita acara penolakan yang ditandatangani orang tuanya.

Akhirnya saat itu hanya bisa dilakukan dengan virtual autopsi.

"Dan sekarang orang tua korban mengajukan agar jasad korban diautopsi ulang atau ekshumasi," ungkap Anton.

Baca juga: UPDATE Kasus Meninggalnya Siswa MTs di Paciran Lamongan, Penyelidikan Mengarah Pada 2 Nama

Ekshumasi dilakukan sesuai permintaan keluarga dan untuk memperjelas apakah ada tanda-tanda dugaan kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya korban atau tidak demi kepastian penyelidikan.

Autopsi ulang harus segera dilakukan sebelum masa satu bulan setelah kejadian. Penyidik sudah koordinasi dengan dokter forensik Polda Jatim.

"Kapan pelaksanaannya, kita menunggu kesiapan tim dari Polda Jatim," ujarnya.

Pihaknya berharap tidak ada yang mengambil kesimpulan terkait perkara yang masih dalam penyelidikan. Beberapa tahapan penyelidikan sudah dilakukan.

Baca juga: UPDATE Kasus Meninggalnya Siswa MTs di Paciran Lamongan, Hari Ini 17 Saksi Diperiksa Polisi

Sejauh ini penyidik belum menentukan adanya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Belum, belum ada ABH. Semua masih proses penyelidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution yang ditunjuk keluarga korban membenarkan jika pihaknya telah mengajukan autopsi ulang.

"Kita ajukan karena ada hal-hal yang perlu dikembangkan lagi dalam penanganan kasus ini," kata Dedy Wisnu Nasution.

Diberitakan sebelumnya, korban MHN seorang siswa MTs yang juga santri Ponpes Tarbiyatut Tholabah ditemukan di asrama pengurus Ponpes pada Jumat (25/8/2023).

Kematian MHN viral karena meninggalnya diduga akibat penganiayaan.

Awal dirujuk ke RS dr Soegiri orang tua korban menolak autopsi dan selang 13 hari, orang tua korban mengajukan autopsi ulang.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved