Berita Jember

Bikin Onar, 27 Pesilat Jember Ditetapkan Jadi Tersangka, 21 Orang Dikirim di Rutan Polda Jatim

Satreskrim Polres Jember menetapkan 27 tersangka atas kerusuhan yang dilakukan oleh ratusan pesilat di lima tempat Kejadian Perkara (TKP) .

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember menetapkan 27 tersangka atas kerusuhan yang dilakukan oleh ratusan pesilat di lima tempat Kejadian Perkara (TKP) .

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah Satreskrim Polres Jember mengamankan 27 orang pesilat yang diduga terlibat dalam kerusuhan selama Agustus 2023.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengemukakan, 27 pesilat yang jadi tersangka, 21 di antaranya umur dewasa dan 6 sisanya masih di bawah umur.

Ia mengatakan, 21 pesilat di Kabupaten Jember yang jadi tersangka tersebut, penyidik Polres Jember telah memindahkan mereka di Mapolda Jawa Timur.

"Tersangka pesilat dewasa sebelumnya ditahan selama 11 hari di Polres Jember. Selanjutnya, kami alihkan ke ruang tahanan di Polda Jatim. Mereka tiba di Surabaya sejak semalam," ungkap AKP Dika, Selasa (6/9/2023)

Menurut Dika, 21 orang tersangka dewasa yang dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur itu, supaya ada efek jera terhadap tersangka.

"Tujuan penahanan ke Polda Jatim sebagai upaya untuk memberi efek jera, karena tempat ditahan jauh dari rumah. Harapannya, kalau mereka jera tentu tidak mengulangi perbuatan serupa. Juga pesan bagi pesilat lainnya agar tidak meniru berbuat pidana," imbuhnya.

Dika menjerat tersangka berusia dewasa itu, dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan untuk 6 pesilat anak-anak yang jadi tersangka, lanjut Dika, akan diproses melalui Undang Undang UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan, seluruh berkas penyidikan perbuatan pidana telah terpenuhi. Bahkan, ucapany, seluruh alat bukti kasus tersebut sudah cukup.

"Alat buktinya termasuk hasil visum luka korban dan keterangan saksi-saksi. Disertai barang bukti batu, kayu, baju seragam silat, dan kendaraan bermotor," tandas Dika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved