Kekejaman Oknum Paspampres
KAPAN SIDANG Kasus Imam Masykur Digelar? Bakal Ungkap Fakta Dugaan Penjualan Obat Ilegal di 60 Toko
Kapan jadwal sidang kasus Imam Masykur, korban pembunuhan oleh oknum Paspampres?
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tak hanya itu, Soleman Ponto juga mengungkap cara kerja para sindikat penjual obat ilegal ini di Jakarta, dimana ada peran seorang bos kemudian merekrut para perantau yang mengalami kesulitan ekonomi.
Para perantau kemudian ditawarkan untuk menjual obat ilegal hingga akhirnya mereka terjerat dalam sistem tersebut.
Kalau sudah masuk pada sistem itu, sambung Soleman Ponto, di siniliah peran tentara menjadi tukang tagih jika mereka tidak memberikan setoran dari hasil penjualan.
"Kalau sudah masuk di sistem itu, penagihan inilah yang menyangkut si tentara ini menjadi tukang tagih, kalau yang penjual ini tidak mau membayar," tandasnya.
Baca juga: APA Tramadol? Diduga Obat Ilegal yang Dipasarkan Imam Masykur Sebelum Tewas di Tangan Praka Riswandi
Sidang Kasus Imam Masykur Bakal Memberlakukan Peradilan Konseksitas?
Peradilan koneksitas dinilai menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan kasus penculikan dan pembunuhan warga Aceh itu.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa kasus ini mempunyai dua latar belakang penyertaan.
Pertama, tiga pelaku dari TNI pada dasarnya tunduk pada peradilan militer.
Kedua, pelaku dari kalangan sipil tunduk pada peradilan umum.
Dengan melihat dua latar belakang tersebut, peradilan koneksitas dinilai menjadi jalan tengah guna menyelesaikan kasus ini.
"Kalau memang ada dua kompetensi antara peradilan umum dan peradilan militer, maka seyogyanya kalau kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah masuk peradilan koneksitas," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, dorongan peradilan koneksitas disebut sebagai bentuk dari asas cepat dan asas sederhana.
Hibnu menyebut proses peradilan akan berjalan lama apabila pelaku dari TNI dan pelaku dari kalangan sipil diadili sendiri-sendiri.
Oleh karena itu, peradilan koneksitas pun dinilai ideal diterapkan dalam kasus ini.

"Sehingga peradilannya menjadi satu ketika ada saling menjadi saksi tidak menjadikan suatu peradilan yang berbeda," tegas Hibnu.
berita viral
Imam Masykur
sidang kasus pembunuhan Imam Masykur
pembunuhan Imam Masykur
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
SOSOK Yuni Maulida Pacar Imam Masykur yang BerencanaTunangan Pada 2024, Kini Harapannya Pupus |
![]() |
---|
Ikut Merasakan Duka Mendalam Kematian Imam Masykur, Ini Profil dan Biodata Mayjen TNI Novi Helmy |
![]() |
---|
KEJANGGALAN Hasil Visum Imam Masykur yang Tewas Dianiaya 3 Oknum TNI, Bikin Hotman Paris Heran |
![]() |
---|
NASIB 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, KASAD Jenderal Dudung Setuju Dibawa Pengadilan Koneksitas |
![]() |
---|
KETAKUTAN Korban Seperti Imam Masykur yang Diculik dan Diperas Oknum TNI Saat Telepon Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.