Kekejaman Oknum Paspampres

KAPAN SIDANG Kasus Imam Masykur Digelar? Bakal Ungkap Fakta Dugaan Penjualan Obat Ilegal di 60 Toko

Kapan jadwal sidang kasus Imam Masykur, korban pembunuhan oleh oknum Paspampres?

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Sidang kasus Imam Masykur Bakal Ungkap Fakta Dugaan Penjualan Obat Ilegal di 60 Toko? 

Tak hanya itu, Soleman Ponto juga mengungkap cara kerja para sindikat penjual obat ilegal ini di Jakarta, dimana ada peran seorang bos kemudian merekrut para perantau yang mengalami kesulitan ekonomi.

Para perantau kemudian ditawarkan untuk menjual obat ilegal hingga akhirnya mereka terjerat dalam sistem tersebut.

Kalau sudah masuk pada sistem itu, sambung Soleman Ponto, di siniliah peran tentara menjadi tukang tagih jika mereka tidak memberikan setoran dari hasil penjualan.

"Kalau sudah masuk di sistem itu, penagihan inilah yang menyangkut si tentara ini menjadi tukang tagih, kalau yang penjual ini tidak mau membayar," tandasnya. 

Baca juga: APA Tramadol? Diduga Obat Ilegal yang Dipasarkan Imam Masykur Sebelum Tewas di Tangan Praka Riswandi

Sidang Kasus Imam Masykur Bakal Memberlakukan Peradilan Konseksitas?

Peradilan koneksitas dinilai menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan kasus penculikan dan pembunuhan warga Aceh itu.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa kasus ini mempunyai dua latar belakang penyertaan.

Pertama, tiga pelaku dari TNI pada dasarnya tunduk pada peradilan militer.

Kedua, pelaku dari kalangan sipil tunduk pada peradilan umum.

Dengan melihat dua latar belakang tersebut, peradilan koneksitas dinilai menjadi jalan tengah guna menyelesaikan kasus ini.

"Kalau memang ada dua kompetensi antara peradilan umum dan peradilan militer, maka seyogyanya kalau kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah masuk peradilan koneksitas," kata Hibnu dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (30/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, dorongan peradilan koneksitas disebut sebagai bentuk dari asas cepat dan asas sederhana.

Hibnu menyebut proses peradilan akan berjalan lama apabila pelaku dari TNI dan pelaku dari kalangan sipil diadili sendiri-sendiri.

Oleh karena itu, peradilan koneksitas pun dinilai ideal diterapkan dalam kasus ini.

Imam Masykur disebut simpan rahasia dan sudah diintai oleh pelaku sejak lama.
Imam Masykur disebut simpan rahasia dan sudah diintai oleh pelaku sejak lama. (Kolase Surya.co.id)

"Sehingga peradilannya menjadi satu ketika ada saling menjadi saksi tidak menjadikan suatu peradilan yang berbeda," tegas Hibnu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved