Berita Viral

PERINTAH TEGAS KASAD Jenderal Dudung Soal Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur: Seberat-beratnya

KASAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan perintah tegas terkait kasus 3 oknum TNI diduga menganiaya pemuda Aceh, Imam Masykur, hingga tewas.

kolase Serambinews dan Dispenad
Praka Riswandi Manik, oknum paspampres tersangka penganiayaan maut pemuda aceh Imam Masykur (kiri) dan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman (kanan). KASAD Beri perintah tegas. 

SURYA.co.id - KASAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan perintah tegas terkait kasus 3 oknum TNI diduga menganiaya pemuda Aceh, Imam Masykur, hingga tewas.

Jenderal Dudung meminta agar ketiga pelaku dihukum seberat-beratnya jika memang terbukti bersalah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari, Selasa (29/8/2023).

"KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer," kata Hamim, melansir dari Tribunnews.

Hamim mengatakan apa yang telah dilakukan oleh tiga orang oknum prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat.

Selain itu, kata Hamim, KASAD juga menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

KASAD juga memberikan perhatian besar terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pomdam Jaya.

Baca juga: SEPAK TERJANG Praka Riswandi Manik Tersangka Pembunuh Imam Masykur Hingga Jadi Anggota Paspampres

"Bapak KSAD menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.

Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh tiga orang oknum prajurit, KSAD memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres," kata Hamim.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta sebelumnya telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernaman Imam Masykur tewas.

Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Paspampres.

Dikutip dari  Serambinews.com (grup surya.co.id), Praka Riswandi berasal dari Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama. 

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Terakhir, Praka Riswandi menjadi anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved