Berita Kota Surabaya
BREAKING NEWS JPU Ancam Buka Bukti Percakapan WA , Sahat Akhirnya Akui Soal Korupsi Rp 39 M
Dan Sahat menjelaskan, peristiwa sesungguhnya pada tahun 2020 sehingga membuat dirinya hanya menggunakan satu ponsel.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, kembali membantah tuduhan melakukan korupsi Rp 39,5 miliar, sebagaimana dakwaan yang dituliskan JPU.
Itu terlihat dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). Sahat mengaku memang menerima uang suap dari dua terdakwa lain, yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, namun ia mengaku jumlahnya cuma Rp 2,75 miliar.
Rinciannya, Sahat mengaku menerima uang pada tahap pertama senilai Rp 1 miliar, kemudian tahap kedua senilai Rp250 juta. Tahap ketiga senilai Rp500 juta, dan pada tahap keempat sedianya ia menerima Rp 1 miliar tetapi malah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Dan itu saya terima di tahun 2022 ketika pertama kali berkenalan dengan Hamid dan Eeng selama satu tahun rentang Februari sampai Desember 2022. Sedangkan angka yang lain, saya membantah, dari mana? Saya tidak pernah terima menerima uang sebesar itu," kelit Sahat.
Semua uang tersebut diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang kini telah divonis, kepada Sahat melalui perantara Rusdi. Tanpa melalui perantara pengiriman uang menggunakan nomor rekening.
Sahat sempat berkelit saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai asal uang sogokan yang diberikan dua terdakwa lain kepada dirinya.
Namun hakim memberi siraman rohani singkatdengan sedikit menggunakan logika pertanyaan yang paling ampuh. Sahat akhirnya mengakui, uang sogokan yang diterimanya itu bersumber dari dana hibah.
"Benar. Saya tidak pantas menerima uang itu. Saya mengaku bersalah. Tetapi jumlahnya tidak sebesar itu," ungkap Sahat.
Setelah dicecar oleh majelis hakim, giliran Sahat dicecar oleh JPU KPK. Ketua JPU KPK, Arif Suhermanto memberikan pertanyaan sederhana kepada Sahat. Yakni mengenai nomor ponsel yang digunakan Sahat terakhir kali sebelum terkena OTT pada Desember 2022.
Sahat mengaku sejak tahun 2020 ia sengaja menggunakan satu nomor dalam satu ponsel saja. Ia berdalih ponselnya hilang saat itu. "Sejak tahun 2020 saya pakai satu HP. Berarti sekitar Desember 2020. Sebelumnya HP saya ada 2, tetapi keduanya hilang," aku Sahat.
Namun JPU tidak percaya dengan pernyataan tersebut. JPU Arif menduga Sahat merekayasa cerita yaitu kehilangan ponsel, padahal sedang berupaya menghilangkan jejak atas kasus korupsinya.
"Saya tidak ingin buka semua barang bukti (BB), tetapi saya ingin Anda jujur, (ponsel itu) hilang atau sengaja diganti untuk berkomunikasi dengan seorang lainnya," cecar Arif.
Sahat sempat tidak bergeming dengan pertanyaan menggoda dari JPU. Sahat menegaskan ia tidak sedang merekayasa apa-apa. "Tidak," tegas Sahat.
Namun saat Arif kembali berupaya menjebol tembok tebal alibi Sahat beserta rentetan dalihnya, dengan sedikit mengultimatum untuk membuka semua barang bukti percakapan elektronik ponsel milik Sahat yang hilang.
Ternyata hanya dalam hitungan detik. Sahat ngeper dengan ancaman itu dan akhirnya, menyerah. Ia juga memohon JPU untuk tidak membongkar barang bukti (percakapan) elektronik tersebut.
kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
korupsi dana hibah Pemprov Jatim
Sahat menangis di persidangan
Sahat masih bantah korupsi dana hibah
Sahat gentar bukti percakapan akan dibuka
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.