Berita Kediri
Investasi Tokek di Kediri Berujung Bokek, Sejumlah Korban Lapor ke Polda Jatim Setelah Rugi Rp 1,8 M
Sedangkan pihak terlapor dalam perkara ini adalah Dany Yoga Asmoro, Ketua Koperasi Deca Reptiles dan pengurus koperasi lainnya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Polisi masih disibukkan laporan dugaan penipuan bermodus investasi bodong, salah satunya di Kabupaten Kediri. Sejumlah korban investasi bodong berlabel Koperasi Deca Reptiles bahkan melaporkan kasusnya kepada Polda Jatim, dan diperkirakan kerugian keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar.
Koperasi Deca Reptiles yang berpusat Jalan Moestopo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri merupakan pengelola investasi pengembang biakan anak tokek dan kepiting.
Endarto Hery Purwoko SH, pengacara para korban Koperasi Deca Reptiles menyebutkan, setelah tidak ada jalan penyelesaian secara kekeluargaan dan pengembalian uang, masalahnya dilaporkan ke Polda Jatim.
"Penyelesaian secara kekeluargaan kita kesampingkan dan kita tempuh jalur hukum secara pidana ke Kapolda Jatim," jelas Endarto kepada SURYA, Jumat (25/8/2023).
Laporan tindak pidana investasi bodong Koperasi Deca Reptiles dilakukan pada 23 Agustus 2023. "Total yang melaporkan ada 21 orang korban dengan kerugian Rp 1,8 miliar," jelasnya.
Endarto menyebutkan, faktor pidana dari praktik Koperasi Deca Reptiles telah memenuhi syarat karena ada iming-iming untuk membayar seperti ditayangkan di sejumlah media televisi.
Sedangkan pihak terlapor dalam perkara ini adalah Dany Yoga Asmoro, Ketua Koperasi Deca Reptiles dan pengurus koperasi lainnya.
Korban investasi bodong telah dirugikan sejak April 2020 dan berkas perjanjian yang asli ada yang ditarik. "Para korban bertekad melaporkan kasusnya supaya segera tuntas," tandasnya.
Kasus Koperasi Deca Reptiles telah memenuhi ketentuan delik pidana KUHP, tindak pidana Informasi Teknologi dan Elektronik, Undang-Undang Konsumen dan tidak pidana pencucian uang. Pelaku dan pengelola Koperasi Deca Reptiles bisa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain itu Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 jo pasal 45. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 28 ayat 1.
Para korban investasi bodong mengetahui keberadaan Koperasi Deca Reptiles setelah melihat tayangan iklan di sejumlah televisi. Iklan tersebut berisi ajakan untuk menanamkan modalnya dalam pengembangbiakan tokek dan kepiting dengan janji keuntungan yang berlipat ganda.
Namun kebohongan investasi tersebut mulai terbongkar karena tidak ada kejelasan setelah para korbannya membeli kandang anak tokek dan kepiting, dan keuntungan beberapa termin tidak terealisasi. Dan sejak 18 Agustus 2021 tanpa ada kejelasan kepada mitra, Koperasi Deca Reptiles malah ditutup tetapi iklan di TV masih berlanjut.
Sementara janji mitra mendapatkan pengembalian uang yang telah disetor, hanya janji tanpa ada realisasi. Bahkan pihak pengelola meminta dokumen asli perjanjian dari semua korban, dengan janji mengembalikan uang.
SURYA juga kesulitan mendapatkan konfirmasi dari pengelola Koperasi Deca Reptiles karena kantornya di Jalan Dr Moestopo sudah berganti pengelola. *****
investasi bodong
investasi bodong bermodus budidaya tokek
korban investasi tokek rugi Rp 1.8 M
investasi gelap berkedok koperasi di Kediri
ketua koperasi bawa kabur uang investasi
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.