Berita Bangkalan
Vonis 9 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Terhadap Ra Latif, Ini Reaksi Plt Bupati Bangkalan
Vonis 9 tahun penjara tersebut memantik rasa prihatin dari Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara beserta denda Rp 300 juta kepada mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) atas perkara jual beli jabatan, Selasa (22/8/2023) pukul 22.10 WIB.
Vonis 9 tahun penjara tersebut memantik rasa prihatin dari Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM.
Kendati demikian, Mohni dan Pemkab Bangkalan tidak bisa berbuat banyak atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu.
“Kalau dari sisi hukum, kami tidak bisa mengomentari karena sudah ada pengacara yang mendampingi beliau (Ra Latif). Tetapi dari sisi kami selaku pasangan beliau, tepatnya sebagai wakil (bupati) periode 2018-2023 sangat prihatin kejadian yang menimpa beliau atas vonis ini,” ungkap Mohni saat ditemui di Kantor Pemkab Bangkalan, Rabu (23/8/2023)
Mohni resmi ditunjuk Pemprov Jatim sebagai Plt Bupati Bangkalan pada 8 Desember 2022 silam.
Penunjukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan itu berselang sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ra Latif bersama lima kepala Organisasi Perangkat Darah (OPD) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim 7 Desember 2022.
“Kami akan menjalani (Plt Bupati Bangkalan) ini sampai dengan 23 September 20230 sesuai dengan tanggal pelantikan. Kalau di kepala daerah itu, gubernur atau bupati/wali kota biasanya tepat waktu seperti selama ini. Jadi 24 september sudah ada pejabat yang ditunjuk atau Pj (penjabat bupati Bangkalan),” pungkas Mohni didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ir Taufan ZS.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Darwanto menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Ra Latif dengan denda Rp 300 juta subside empat bulan kurungan penjara.
Ra Latif didakwa atas perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Ra Latif 12 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta, dan subsider enam bulan penjara.
Dalam kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima Kepala OPD, mereka yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kelimanya divonis rata-rata dua tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kabupaten Bangkalan
Pj Bupati Bangkalan Mohni
Ra Latif divonis 9 tahun penjara
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.