Berita Viral

Sosok RW Tahanan yang Bakar Penjara, Pelaku Pencabulan Kini Dikirim ke RSJ, Pura-pura Gila?

Secara sengaja, tahanan berinisial RW membakar Sel Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Shutterstock
Ilustrasi tahanan pelaku pencabulan nekat membakar penjara di Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Atas sikapnya tersebut, pihak kepolisian pun akan lebih teliti dalam mendalami kasus yang dialami RW.

Namun berdasarkan keterangan istri RW, kejiwaan pelaku rudapaksa tersebut normal dan tak ada tanda-tanda gangguan jiwa.

"Pada saat diperiksa terkait kasus rudapaksa, dia dalam kondisi baik-baik saja.

Ilustrasi kebakaran di penjara
Ilustrasi kebakaran di penjara (Shutterstock)

Baca juga: Terbukti Pelihara Puluhan Ikan Predator, Warga Surabaya Hanya Divonis 1 Bulan Tahanan Rumah

Bahkan istrinya juga menyatakan bahwa suaminya tidak mengalami gangguan kejiwaan," bebernya.

Kronologi Kejadian

Lantas, bagaimana kronologi kejadian RW membakar sel tahanan?

Diketahui, RW melancarkan aksinya pada Jumat (18/8/2023).

Ia nekat membakar barang-barang di Sel Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kejadian itu menyebabkan api turut melapa benda-benda di sekitar.

Beruntung, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, petugas yang berjaga bisa cepat memadamkan api.

Selain itu, RW juga merusak kamar mandi serta melempari petugas polisi dengan pecahan lantai.

Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala pun kini tengah melakukan penyelidikan.

"Kita masih belum memahami sumber api yang digunakan oleh pelaku karena dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya bahan berbahaya yang dapat memicu terjadinya kebakaran," ucapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com.

Usai kejadian, RW diduga mengalami penyakit kejiwaan dan kini dikirim ke RSJ Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved