Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak

UPDATE Kasus Gedung Graha Wismilak, Ini Reaksi Bos Wismilak Usai Jalani Pemeriksaan Polda Jatim

Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk, berinisial RW, akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Utama (Dirut) PT Wismilak Inti Makmur Tbk, berinisial RW, akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar 22.00 WIB, setelah hampir sekitar 13 jam lamanya menjalani pemeriksaan, pada Jumat (18/8/2023). 

Kemudian, mengenai barang bukti terbaru yang disita selama melakukan proses pemeriksaan terhadap tiga orang saksi hari ini; RW Dirut PT Wismilak, Kepala BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto, dan Kanwil BPN Jatim, Jonahar.

Farman menegaskan, dari pihak BPN, pihaknya menyita sejumlah dokumen surat penerbitan registrasi surat keputusan (SK) Kanwil BPN Nomor Nomor 1051 dan 1052.

SK tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat HGB Nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Graha Wismilak.

"Karena SK yang dikeluarkan Kanwil BPN yang dijadikan dasar penerbitan HGB 648 dan 649 ini, faktanya tidak teregistrasi atau tidak terdaftar di Kanwil BPN Jatim. Iya surat surat perjanjian juga akan kami sita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menolak adanya penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, DR. Soetomo, Tegalsari, Surabaya, yang dilakukan Polda Jatim, sejak Senin (14/8/2023) pagi.

Pasalnya, keberadaan perusahaan dengan berkantor di gedung tersebut, dianggap telah memenuhi segala bentuk kelengkapan legal formal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Lagi pula, perusahaan juga telah berkantor di gedung tersebut, sejak 30 tahun lalu.

Selain menjadi kebanggaan, terbaik juga dapat menyerap banyak tenaga kerja, sekitar 3.000 orang. Yang tentunya berdampak positif untuk sirkulasi perekonomian negara.

Kuasa hukum manajemen, Sutrisno mengatakan, pihak manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut pula, pihak manajemen tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

Dikarenakan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.

"Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

Apalagi, pijak manajemen juga menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang dianggap sebagai aset penting bagi pihak manajemen dan perusahaan secara umum.

Sehingga upaya untuk mempertahankan Graha Wismilak yang memang menjadi hak pihak manajemen sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula.

"Agar tak ada efek domino pada perekonomian," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved