Berita Situbondo

Kembali Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo, Polisi Amankan 210 Pil Koplo dari Pengedar

penangkapan pengedar okerbaya tersebut. Pengungkapan peredaran okerbaya itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2023.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Barang bukti pil koplo yang disita Satreskoba Polres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Dibandingkan ganja atau sabu, pil koplo dan obat keras berbahaya (Okerbaya) seperti kelas recehan, tetapi tetap berdampak kecanduanyang membahayakan manusia.

Wajar kalau Satreskoba Polres Situbondo gencar memberantas peredarannya, dan kembali menangkap seorang pengedar dalam Operasi Tumpas Narkoba 2023.

Pengedar yang diamankan adalah BH (48), warga Kampung Kesambi, Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 210 butir pil koplo.

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Ernowo membenarkan penangkapan pengedar okerbaya tersebut. Pengungkapan peredaran okerbaya itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2023.

Menurut Ernowo, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Pil Koplo di wilayah Besuki, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. "Pelaku ditangkap di rumahnya dan sekarang masih diperiksa penyidik," ujar Ernowo.

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga menyita 210 butir pil, uang tunai Rp 48`.000, dua pak plastk klip. Rinciannya, satu plastik klip berisi 60 butir, 20 bungkus kertas berisi masing-masing empat butir dengan total 80 butir pil koplo, tujuh bungkus kertas rokok yang masing-masing berisi empat butir, dengan total 28 butir pil koplo.

Juga ada tiga bungkus kertas rokok masing-masing berisi 6 butir total 18 butir pil koplo, 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 2 butir total 8 butir pil koplo, dan 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 8 butir, sehingga ada total 16 butir pil koplo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 junto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," tegasnya.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Karena pihaknya tidak segan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai. "Pesan saya jauhi narkoba, karena itu sangat merugikan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved