Berita Viral

IMBAS Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan Bebas dari Pidana, Menuai Protes Keras

Keputusan Puspom TNI yang menyatakan Mayor Dedi Hasibuan, penggeruduk Mapolrestabes Medan, bebas dari pidana menuai beragam protes.

HO Tribun Medan
Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan Bebas dari Dipidana. Menuai Protes Keras. 

Laksamana Yudo Margono telah meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI turun tangan mengusut peristiwa penggerudukan oleh sejumlah prajurit aktif itu.

“Saya perintahkan Komandan Puspom TNI, langsung diperiksa ya. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa,” kata Yudo di Mako Paspampres, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Menurut Yudo, yang terjadi akhir pekan lalu itu adalah ulah oknum, bukan atas nama institusi, termasuk bukan atas nama pangdam, bukan atas nama institusi kodam.

Perintah sejenis, menurutnya, juga telah ia layangkan kepada pangdam terkait.

Ia mengakui, tindakan prajurit aktif yang menggeruduk Mapolrestabes Medan itu "kurang etis" dan pemberitaan terkait peristiwa tersebut dapat menjadi bukti awal bahwa memang terjadi penggerudukan semacam itu.

Yudo Margono berjanji TNI akan bertindak tegas terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran serta tak akan melindungi siapa pun.

"Jadi, jika ada hal yang seperti itu, kita langsung menindaklanjuti. Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi," kata mantan KSAL tersebut.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved