Berita Pasuruan
PUSAKA Mohon ke MA Untuk Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Gempol Pasuruan
PUS@KA mengajukan permohonan penolakan PK yang diajukan terpidana Andrias Tanudjaja dalam kasus tambang ilegal di Gempol, Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUS@KA) mengajukan permohonan penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Andrias Tanudjaja (AT) dalam kasus illegal minning atau tambang ilegal.
PUS@KA mengirimkan surat Nomor 31/PUSAKA/VIII 2023 ke Mahkamah Agung pada Selasa (15/8/2023) pagi.
AT diketahui mengajukan PK atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Nomor 101/PID.SUS-LH/2023/PT SBY.
Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan denda Rp 35 miliar.
Putusan tersebut, jauh lebih berat dibandingkan putusan AT yang divonis di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam nomor perkara 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil.
Saat itu, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.
“Kami memohon kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk menolak atau tidak mengabulkan permohonan PK dari saudara Andrias Tanudjaja,” kata Lujeng Sudarto, Direktut PUS@KA, Selasa.
Lujeng mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan hakim untuk menolak PK, terdakwa kasus pengerusakan lingkungan melalui aktifitas pertambangan ilegal di Gempol, Pasuruan.
Ia menguraikan, perbuatan melawan hukum AT dengan melakukan operasional tambang ilegal selama 4 tahun tersebut, telah berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah.
Selain itu, terjadi kerusakan infrastruktur jalan yang berat. Sehingga, tidak ada alasan apapun untuk mengabulkan PK dalam perkara ini. Jika upaya PK AT ini dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk.
“Ini tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, dan juga tidak akan memberi efek jera terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi di Kabupaten Pasuruan dan umumnya di Jawa Timur,” urainya.
Menurut Lujeng, penolakan atau tidak dikabulkannya upaya PK dari AT akan berdampak pada tumbuhnya public trust (kepercayaan publik) terhadap lembaga peradilan, dan ini bagian dari penyelamatan lingkungan jangka panjang.
“Kami juga memiliki catatan kejanggalan dari upaya PK yang diajukan oleh AT, dan ini harus diperhatikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia agar tidak mengabulkan upaya PK tersebut,” paparnya.
Pertama, kata Lujeng, setelah banding ditolak, pihak terdakwa tidak mengajukan kasasi, sedang pihak JPU awalnya telah mengajukan kasasi. Namun, setelah batas waktu habis, JPU melakukan pencabutan perkara kasasi.
Lujeng menilai, ini hanya modus dan terbukti dengan munculnya permohonan PK oleh AT, dua bulan setelah pencabutan perkara kasasi. Proses PK berjalan dengan sangat cepat dan tidak wajar.
Berita Pasuruan
kasus tambang ilegal di Pasuruan
PUS@KA
Andrias Tanudjaja
Lujeng Sudarto
Kabupaten Pasuruan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.