SOSOK Bambang Rukminto yang Blak-blakan Sebut Kapolri Tak Berani Sidang Kode Etik Irjen Napoleon
Inilah sosok Bambang Rukminto, pengamat yang blak-blakan sebut Kapolri tak berani sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok Bambang Rukminto, pengamat yang blak-blakan sebut Kapolri tak berani sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte saat ini sudah bebas bersyarat dari penjara atas dua kasus pidana yang menjeratnya.
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukumannya tersebut.
Hingga kini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap pelaku kasus suap dan penganiayaan itu.
Atas hal ini, pengamat bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, akan muncul asumsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak berani menggelar sidang etik kepada Napoleon karena bisa membongkar borok di instansinya.
“Asumsi yang muncul Kapolri tidak akan pernah berani menggelar sidang KKEP pada Irjen Napoleon meski sudah divonis pidana karena bisa membongkar borok di internal Kepolisian,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023), melansir dari Wartakota.
Napoleon akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2023. Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.
Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Bambang menduga Irjen Napoleon memang sengaja dibiarkan hingga memasuki masa pensiunnya.
“Ya memang disengaja dibiarkan tanpa sidang etik sampai pensiun. Kalau sudah pensiun, tidak bisa disidang KKEP lagi, karena sudah bukan anggota Polri lagi,” ucap Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri memang tidak merinci aturan kapan sidang KKEP harus digelar.
Oleh karenan itu, dia menilai ketentuan sidang etik terhadap anggota Polri sangat rawan dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
“Bagi personel yang memiliki bargainning position kuat tidak akan dilakukan sidang KKEP, tapi yang lemah bisa langsung digelar. Semua tergantung pada disposisi kapolri,” kata dia.
Sementara itu, pihak Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.
Napoleon Bonaparte
Bambang Rukminto
Sidang kode etik
Kapolri
Irjen Napoleon Bonaparte Bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Puan Maharani Tegaskan Soliditas Kader PDIP di Penutupan Bimtek Nasional |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bus Jaya Utama Tujuan Surabaya Terguling di Tol Kebomas Gresik |
![]() |
---|
Abdus Shomad Belasan Tahun Rutin Lapor Polisi Urus Kesehatan Anak Terlantar di Surabaya Barat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Elsye Hartuti, Camat Perempuan yang Terjaring OTT 20 Kepala Desa, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama RI yang Wafat 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.