Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak

Gedung Wismilak Disita Polda Jatim, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons begini Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak soal penyitaan Gedung Graha Wismilak di Surabaya

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons adanya upaya penindakan hukum, hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya pada Senin (14/8/2023) pagi. 

Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi. 

"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke SURYA.CO.ID, Senin (14/8/2023).

Mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini, tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk

"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," katanya. 

Disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak melalui Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjanjikan, pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat. 

"Ditunggu saja ya untuk pemberitahuan selanjutnya. Terima kasih," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkap alasan pihaknya melalui Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya pada Senin (14/8/2023) pagi. 

Toni mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang berkenaan juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, pihaknya belum dapat merinci bagaimana modus operandi kasus tersebut. Pasalnya, proses penggeledahan dan upaya penyitaan masih dilakukan oleh anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, hingga saat ini. 

"Masih ada kegiatan, kalau nanti setelah selesai kami akan sampaikan. Sedang kita tangani berikut dengan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya saat ditemui awak media seusai acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/8/2023). 

Saat disinggung adanya pihak yang jadi tersangka atas kasus tersebut. Toni belum dapat merincinya, namun hanya menjawabnya singkat secara umum. 

"Insya Allah," pungkas Toni seraya meninggalkan kerumunan awak media yang menemuinya di lokasi tersebut. 

Di lain tempat, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman saat dihubungi SURYA.CO.ID,  Senin (14/8/2023). 

Sementara itu, pantauan SURYA.CO.ID di lokasi, sejumlah orang anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna  putih tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut. 

Terpantau juga dari ruang lobi utama berpintu kaca bangunan tersebut, beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.

Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobi gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain. 

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut. 

Di plakat tersebut tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya arsitektur khas Belanda tersebut. 

Berdasarkan situs Wikipedia, bangunan dua lantai tersebut telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved