Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak

Gedung Wismilak Disita Polda Jatim, Begini Respons Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk

Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons begini Polda Jatim Sita Gedung Graha Wismilak soal penyitaan Gedung Graha Wismilak di Surabaya

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Dr Soetomo, Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023). 

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Farman saat dihubungi SURYA.CO.ID,  Senin (14/8/2023). 

Sementara itu, pantauan SURYA.CO.ID di lokasi, sejumlah orang anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna  putih tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut. 

Terpantau juga dari ruang lobi utama berpintu kaca bangunan tersebut, beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.

Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobi gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain. 

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut. 

Di plakat tersebut tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya arsitektur khas Belanda tersebut. 

Berdasarkan situs Wikipedia, bangunan dua lantai tersebut telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved