Berita Pamekasan

Stop Invasi Tembakau Jawa Jelang Panen, DPRD Pamekasan Minta Pergub, APTI : Efektifkan Penegak Perda

oknum gudang pembelian rokok raksasa di Jawa memberikan modal kepada petani Madura, membeli tembakau Jawa, lalu dirajang di Madura.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Abdur Rafik, petani tembakau di Desa Teja Timur, Kecamatan Kota Pamekasan, memeriksa tanaman tembakau yang tumbuh subur di ladangnya, Jumat (11/8/2023) sore. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Harapan sekaligus kecemasan menjelang masa panen tembakau tahun ini, dirasakan para petani tembakau. Bukan khawatir panennya buruk, tetapi lebih mencemaskan datangnya tembakau dari luar Madura yang bakal merusak harga dan penjualan tembakau di Pamekasan.

Mengantisipasi kejadian itu, DPRD Pamekasan meminta Gubernur Jawa Timur segera mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) larangan tembakau luar masuk ke Madura. Hal ini untuk mengantisipasi tembakau Jawa , tetap masuk ke Pamekasan.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Pamekasan, Ali Maskur mengatakan, pihaknya mendesak adanya pergub larangan tembakau masuk Madura ini. Karena jika menunggu Raperda Pemprov Jatim, selain biayanya mahal juga waktunya tidak bisa ditentukan kapan selesainya.

“Memang Pamekasan sudah memiliki Perda Tata Niaga Tembakau. Namun ini masih dicari celahnya. Karena tiga kabupaten lainnya di Madura tidak ada perda tembakau. Sehingga celah ini sering dimanfaatkan oknum tertentu dan oknum pengusaha tembakau untuk nekat memasok tembakau dari luar ke Pamekasan. Bila ketahuan, pemasok berdalih bukan dikirim ke Pamekasan, tetapi ke Sumenep” kata Ali Maskur, Jumat (11/8/2023).

Ali Maskur mengakui beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak bertemu pengurus Nahdlatul Ulama (NU), pengusaha tembakau dan petani tembakau di Pamekasan.

Emil berjanji akan membuat posko di wilayah Jembatan Suramadu, guna memantau dan mencegah tembakau luar masuk Madura. Tetapi pernyataan Emil dinilai masih wacana, tidak jelas kapan akan dibuat posko sehingga perlu penguatan dengan diterbitkannya pergub larangan tembakau laur masuk Madura.

Selanjutnya, Ali Maskur berharap kalau bisa secepatnya tahun ini, dibuat Pergub tentang larangan tembakau luar masuk Madura. Bila sudah dibuat pergub, dijamin harga tembakau Madura terangkat sesuai dengan harapan petani.

“Kami setiap tahun selalu menyuarakan di dewan. Tetapi sampai saat ini, Pemprov Jatim belum melakukan langkah cepat. Dan kami berharap, bagaimana pada musim panen tembakau yang tinggal satu bulan ini, pergub sudah keluar,” tegas Ali Maskur.

Karena dengan tanpa adanya pergub, Ali Maskur mengumpamakan gubernur membiarkan atau mengizinkan oknum pengusaha tembakau membeli tembakau Madura dengan harga murah.

Karena ia menengarai, oknum gudang pembelian rokok raksasa di Jawa yang ada perwakilan di Pamekasan, diduga memberikan modal kepada petani Madura, membeli tembakau Jawa, lalu dirajang di Madura.

Selanjutnya tembakau itu dijual ke pabrik rokok besar di Jawa dengan menyatakan itu tembakau Madura. Akibatnya tembakau Madura terbeli dengan harga murah.

“Kami menyarankan, agar larangan tembakau Jawa masuk Madura ini efektif, pengawasan di lapangan, bukan hanya menerjunkan aparat Satpol PP saja. Melainkan juga melibatkan anggota TNI/Polri, termasuk aparat penegak hukum lainnya,” ujar Ali Maskur.

Sementara Ketua Asosiasi Petani Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah mengaku dalam Perda Tata Niaga Tembakau melarang tembakau luar Madura masuk dua bulan menjelang masa panen. Dan dua bulan berakhirnya masa panen, demi mengendalikan tembakau luar Madura masuk.

“Kami menyambut baik desakan wakil rakyat yang menghendaki agar diterbitkannya pergub larangan tembakau Jawa masuk Madura. Karena ini berdampak positif terhadap tembakau Madura, selain kualitasnya terjaga, juga harganya berpihak pada petani,” kata Samukrah.

Namun jika dibuat saat ini waktunya tidak memungkinkan, karena sebagian petani sudah ada yang memanen tembakau. Sehingga solusi ampuh adalah mengefektifkan aparat penegak perda dalam pengawasan perlindungan mutu tembakau, seperti yang diamanatkan perda. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved