Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PELUANG Ferdy Sambo Cs Cari 'Diskon Tambahan' untuk Vonisnya, Ini Analisis Guru Besar Hukum Unsoed

Inilah peluang Ferdy Sambo Cs mencari 'diskon tambahan' untuk vonisnya, menurut analisis Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed.

Kompas.com
Ferdy Sambo saat disidang. Simak Peluang Ferdy Sambo Cs Cari 'Diskon Tambahan' untuk Vonisnya menurut Analisis Guru Besar Hukum Unsoed. 

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

"Saya melihat seperti main petak umpet. Karena hasilnya tiba-tiba dibacakan, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya," ungkap Martin Lukas Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023). 

Menurut Martin, putusan ini cukup mengejutkan karena baru satu bulan lalu pihaknya mengikuti berita bahwa MA baru memilih 5 hakim agung untuk mengadili kasus ini, dan sekarang sudah ada putusannya. 

Menurut Martin, apa yang dilakukan MA ini berlawanan dengan semangat Presiden Jokowi yang meminta kasus ini diurus secara transparan, diikuti dengan semangat dari Polri, kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Saya bingung caranya kok seperti cara mengelola RT. Dengan cara petak umpet tidak memberitahukan sebelumnya. Kan kalau disampaikan kita bisa mengikuti, mempersiapkan. Sehingga tidak serta merta putusan langsung dibacakan," katanya. 

Martin juga memberikan tanda tanya besar atas putusan MA tersebut. 

Tanda tanya besar itu ada pada pertimbangan hakim agung yang menolak kasasu terdakwa maupun penasehat hukumnya, namun mengubah hukuma para terdakwa. 

"MA sama-sama menolak kasasi PH atau terdakwa, namun memberikan diskon besar-besaran," katanya.

Khusus untuk vonis Ferdy Sambo, Martin mengaku sudah menduga karena dari awal ada KUHP yang baru dimana mengatur bahwa  terpidana mati bisa diubah dengan pidana seumur hidup. 

Namun, yang paling tidak bisa diterima adalah vonis Putri Candrawathi yang didiskon hingga 50 persen. 

Padahal, menurut Martin, delik pidana pembunuhan ini dipicu oleh Putri Candrawati yang mengaku diperkosa korban, padahal tidak bisa dibuktikan. 

"Bagaimana mungkin, pemicu hanya dihukum 10 tahun penjara. Padahal dia merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan berencana yang membuat publik gaduh dan menghancurkan reputasi kepolisian," seru Martin.

Menurut Martin, putusan ini tidak ada empati terhadap korban dan tidak konsen konsen pada tindakan preventif.

"ini percontohan yang buruk," tukasnya. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved