Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PELUANG Ferdy Sambo Cs Cari 'Diskon Tambahan' untuk Vonisnya, Ini Analisis Guru Besar Hukum Unsoed

Inilah peluang Ferdy Sambo Cs mencari 'diskon tambahan' untuk vonisnya, menurut analisis Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed.

Kompas.com
Ferdy Sambo saat disidang. Simak Peluang Ferdy Sambo Cs Cari 'Diskon Tambahan' untuk Vonisnya menurut Analisis Guru Besar Hukum Unsoed. 

"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama TV One, Selasa (8/8/2023). 

Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung. 

"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya. 

Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanaykan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. 

"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?," katanya. 

Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga ada kepastian hukum ke depan," tegasnya. 

Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya.

Keluarga Brigadir J Protes

Sementara itu, Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tidak adanya transparansi dalam proses putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak bahkan mengibaratkan Mahkamah Agung sedang bermain petak umpet saat menjatuhkan vonis Ferdy Sambo Cs. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akhirnya lolos hukuman mati setelah Mahkamah Agung menganulir putusannya menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hukumannya didiskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Lalu vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved