Berita Viral

Sosok Calon Kades di Lampung Timur Nekat Nyolong HP di Mapolres, Sikat Ponsel saat Korban Urus SIM

Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur nekat nyolong HP saat berada di Mapolres. Saat itu, korban tengah mengurus perpanjangan SIM.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
pctren.com
Calon kades di Lampung Timur nekat mencuri HP 

SURYA.CO.ID - Aksi tak terpuji dilakukan oleh calon kepala desa (kades) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Bukan memberikan contoh yang baik, calon kades di Lampung Timur itu malah menjadi seorang maling.

Calon kades di Lampung Timur itu nekat mencuri ponsel atau HP milik seorang warga.

Terlebih, dirinya melancarkan aksi saat berada di Mapolres Lampung Timur.

Diketahui, pelaku berinisial KB. Ia merupakan warga Kecamatan Jepara.

Usai kejadian, KB langsung ditangkap oleh polisi.

Baca juga: SOSOK Pembunuh Calon Kades Batubintang Pamekasan Ternyata Pecandu Narkoba, Apakah Ada Dalangnya?

Ketika diringkus, dirinya pun tidak melakukan perlawanaan.

"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunLampung.com.

Adapun, pelaku merupakan salah satu kandidat kepala desa. 

"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.

"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.

Peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.

Saat itu, korban sedang menunggu antrian untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata kapolres.

Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal.

Calon kades di Lampung Timur dicokok polisi karena nekat curi HP.
Calon kades di Lampung Timur dicokok polisi karena nekat curi HP. (Istimewa via Tribun Lampung)

Baca juga: Gawat, Puluhan Calon Kades di Probolinggo Positif Covid-19, Satgas Langsung Perintahkan Karantina

Mantan Kades di Pekanbari Diciduk usai Maling Motor 5 Kali

Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, BN alias Udin (46), seorang mantan Kepala Desa (Kades) Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kota Pekanbaru, Riau.

BN ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tampan pada Senin (10/7/2023).

"Pelaku kami tangkap saat berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatApps, Jumat (14/7/2023).

Namun demikian, mantan kades itu sempat mengaku baru sekali mencuri.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah lima kali mencuri di wilayah Pekanbaru.

"Pelaku ini spesialis pencuri sepeda motor. Pengakuannya sudah beraksi lima kali di Pekanbaru.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu," ungkap Aspikar. 

Dia mengatakan, pelaku sebelumnya mencuri sebuah motor milik seorang guru bernama Lestari Efrida Sipayung, di Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu (9/7/2023).

Akibat aksinya itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.

Kasus itu terungkap usai korban melapor ke polisi.

 "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Aspikar.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved