Berita Gresik

Korban Penipuan Penjualan Tanah Kavling di Gresik Melapor ke Polisi, Diduga Melibatkan Kepala Desa

Tanah kavling yang dibeli korban pada tahun 2021 itu seharga Rp 60 Juta, dengan luas lebar 6,5 meter dan panjang 15 meter.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Para korban dugaan jual beli tanah kavling lapor ke Polres Gresik, Sabtu (8/7/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Maraknya jual beli tanah kavling sebagai dampak tingginya permintaan hunian, bisa berpotensi menjerumuskan pembeli. Seperti terjadi di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dugaan penipuan dalam jual beli tanah kavlingan akhirnya berbuntut pelaporan ke Polres Gresik, Minggu (9/7/2023).

Diduga, penjualan tanah kavling tersebut melibatkan oknum kepala desa, karena ada riwayat tanah yang dikeluarkan pihak desa. Hal ini diungkapkan salah satu pelapor, Abdullah Syafi'i.

Melalui kuasa hukumnya, Abdullah mengatakan, banyak korban jual beli tanah kavling bodong di wilayah Desa Peganden. Para korban sudah berusaha menempuh jalan damai secara musyawarah bersama, namun penjual tanah kavling tidak bisa diajak berunding.

Ada dugaan surat-surat tanah tersebut ganda, karena korban sudah melunasi pembelian tanah kavling, dan ada riwayat tanah dari Desa Peganden. Selain itu, jua ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ditandatangani oknum kades.

Namun ketika pemilik tanah akan membangun di lahan kavling tersebut, tiba-tiba muncul pemilik tanah yang mempunyai dokumen sertifikat. Sehingga pihak korban tidak bisa membangun dan memiliki tanah yang sudah dibeli.

Tanah kavling yang dibeli korban pada tahun 2021 itu seharga Rp 60 Juta, dengan luas lebar 6,5 meter dan panjang 15 meter.

“Kita sudah menempuh mediasi, namun tidak menemukan titik temu sehingga korban penjualan tanah kavling dokumen ganda ini melaporkan ke Polres Gresik,” kata Abdullah saat di Polres Gresik.

Lebih lanjut Abdullah menambahkan, korban jual beli tanah kavling di Desa Peganden ada lebih dari 10 orang dan sudah berusaha menemui terlapor yaitu Muhammad Abdullah (31), warga setempat.

“Pihak penjual sudah pernah mengakui bahwa ada surat tanah yang ganda. Sehingga tetap dilaporkan, sebab membuat riwayat tanah dan menjadi saksi dalam Surat Perjanjian Jual Beli,” katanya.

Sementara kades saat dikonfirmasi mengatakan sedang di luar kota. “Saya masih di Cirebon, Saya pulang Senin,” kata Mustain melalui pesan singkat. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved