Berita Probolinggo
Gawat, Puluhan Calon Kades di Probolinggo Positif Covid-19, Satgas Langsung Perintahkan Karantina
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr Dewi Veronica mengatakan, puluhan bacakades terpapar Covid-19 gejala ringan
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Ancaman penularan Covid-19 masih membayangi proses menuju pemilihan kepala desa (pilkades) di Probolinggo. Meski penyebaran Covid-19 terus melandai, tetapi sebanyak 30 bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Probolinggo ternyata terkonfirmasi positif tertular virus asal Wuhan itu.
Penularan massal pada puluhan kandidat kades itu diketahui saat melengkapi sejumlah persyaratan untuk berlaga dalam Pilkades serentak tahap II, Kamis (4/11/2021) lalu. Salah satu syarat pengurusan, yakni bebas Covid-19 melalui pemeriksaan swab PCR.
Masa pendaftaran bacakades diketahui sampai Selasa (9/11/2021). Terhitung mulai Kamis (28/10) mereka menjalani pemeriksaan swab PCR di 33 puskesmas dan tercatat ada 30 bacakades yang positif Covid-19.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr Dewi Veronica mengatakan, puluhan bacakades itu terpapar Covid-19 dengan gejala ringan. Meski begitu, mereka tetap harus menjalani karantina terpusat di Rumah Sehat Puskesmas Maron.
"Mereka dikarantina selama 10 hari, terhitung sejak hasil swab PCR keluar. Karena masih dalam situasi pandemi, persyaratan bebas Covid-19 harus dipenuhi. Setelah itu bisa melanjutkan pendaftaran," tegas Dewi kepada SURYA, Jumat (5/11).
Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, sesuai Perbup bacakades yang terkonfirmasi Covid-19 diberi perpanjangan pengurusan surat sehat hingga 21 hari ke depan.
Selain itu, mereka akan mendapat surat keterangan sehat sementara dari rumah sakit sebagai pengganti berkas surat keterangan sehat.
"Usai dikarantina mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hasil tes kesehatan (negatif Covid-19) bisa ditukar dengan surat keterangan sementara. Surat keterangan tersebut nantinya diberikan kepada panitia pendaftaran bersama berkas lainnya," terang Soleh.
Soleh melanjutkan, persyaratan yang tidak memerlukan sampel dari bagian tubuh bisa diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, legalisasi ijazah. Sedangkan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak dapat diwakilkan.
"Bacakades tetap bisa mendaftar, asalkan masa pendaftaran belum ditutup dan berkas persyaratan sudah lengkap," pungkasnya. *****