Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Biodata Jupriyadi dan Desnayeti, Hakim MA yang Beda Pendapat & Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

nilah biodata 2 hakim Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat soal potongan masa  hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IKAHI/KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS
Jupriyadi dan Desnayeti, hakim MA yang ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati 

SURYA.CO.ID - Inilah biodata 2 hakim Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat soal diskon vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, MA meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Sambo.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain. Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Terkait hal tersebut, dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Siapa sosok Desnayesti dan Jupriadi?

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Biodata Desnayesti

Dilansir SURYA.CO.ID dari laman Wikipedia, Desnayeti lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada 30 Desember 1954, yang berarti saat ini dirinya berusia 68 tahun.

Ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008.

Lalu, di tahun 2019, Desnayeti lulus sebagai Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.

Dikutip dari situs resmi MA, Desnayeti resmi dilantik menjadi Hakim Agung MA pada 11 Maret 2013.

Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.

Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.

Penandatanganan ini berlangsung di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.

Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia

Sebelum menjadi Hakim Agung MA, Desnayeti pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang dan Pontianak.

Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.

Diketahui, tak hanya terhadap kasasi Ferdy Sambo, Desnayeti juga pernah berbeda pendapat dalam kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.

Meski demikian, ia pernah menganulir sejumlah terdakwa kasus narkoba, yaitu:

- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia;

- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram;

- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.

Biodata Jupriyadi

Dilansir Kompas.com, Jupriyadi lahir pada 6 Juni 1962.

Jupriyadi saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di MA.

Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.

Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi adalah Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan, dilansir situs resmi MA.

Jupriyadi resmi mengemban jabatan itu pada 4 Januari 2019.

Ia juga pernah menjadi Ketua PN Bandung usai dirinya menangani kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Diketahui, Jupriyadi termasuk Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.

Dua hari setelah vonis Ahok, tepatnya 11 Mei 2017, Jupridi bersama dua hakim lainnya, Dwiarso Budo Santiarto dan Abdul Rosyid, mendapatkan promosi.

Saat ini, namanya tercatat sebagai anggota IKAHI.

Di situs IKAHI, Jupriyadi tercatat meraih gelar S1 Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gelar Magister Hukum Tata Negara juga diraih Jupriyadi dari UGM.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved