Berita Viral

BIODATA Pratiwi Noviyanthi yang Rela Lepas Karier Demi Rawat ODGJ, Pernah Berseteru dengan Dinsos

Inilah biodata Pratiwi Noviyanthi yang rela lepas karier demi rawat ODGJ, pernah berseteru dengan Dinsos

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE INSTAGRAM
Pratiwi Noviyanthi 

Sementara Novi menyebut, saat tinggal di rumahnya anak-anak tersebut tinggal di kamar yang menggunakan AC.

"Bukan mengecilkan, ditempat kita semua kamar menggunakan AC, ada anak yang gak bisa udara dingin ada anak juga yang merasa kepanasan," bebernya.

Sembari menangis, Novi memohon agar pihak Dinsos mengembalikan lagi anak-anak tersebut.

"Saya mohon jangan ambil anak saya, karena kalian gak tahu perjuangan saya," ucap Novi.

Sebagai orang yang merawat, tentu Novi merasa sangat kehilangan.

Bahkan ia mengaku stres memikirkan kondisi sang anak di panti tersebut.

"Jujur saya stres ngadepin ini, saya gak tahu harus gimana, cuma satu keajaiban allah yang membantu ini semua, semoga saya tetap kuat, untuk tetap berjuang mengambil dan merawat anak asuh bersama ibunya," jelas Novi.

Kendati demikian, Novi berharap perjuangannya mengambil anak-anak asuh ini bisa dibantu pihak yang terkait.

Penjelasan Dinsos Kota Tangerang

Terkait video viral itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani menanggapi polemik penjemputan “paksa” bayi-bayi dari para penyintas orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi anak asuh Youtuber Pratiwi Noviyanthi.

Mulyani mengungkapkan, petugas yang melakukan penjemputan berasal dari jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Jadi, kami hanya diminta mendampingi petugas kepolisian dan Kemensos. Karena kebetulan lokasi kejadiannya di wilayah administratif Kota Tangerang," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (3/8/2023).

Mulyani juga mengaku heran dengan respons warganet yang langsung menggeruduk akun Dinsos Kota Tangerang. 

"Dengan ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menarik kesimpulan sebelum dapat informasi yang lengkap dan benar,” imbaunya.

Bahkan, banyak netizen yang salah paham sehingga membuat akun Instagram dan Facebook Dinsos Kota Tangerang kena penangguhan.

“Lebih bisa menahan diri dengan pemberitaan yang ada dan jangan termakan provokasi," tegas Mulyani.

Mulyani menambahkan, saat ini anak-anak tersebut juga sudah dalam perlindungan negara melalui Kemensos.

"Anak-anak tersebut saat ini diketahui dalam naungan Kemensos. Saat ini, kejadian tersebut pun sudah dalam penanganan dan pendalaman pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri,” katanya. 

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat tidak khawatir karena anak-anak telah mendapatkan perawatan yang layak dari petugas.

“Hasilnya apa, indikasinya apa, merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” ungkapnya.

Aturan pengasuhan anak

Lebih lanjut, Mulyani mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membolehkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan urusan sosial di Kota Tangerang.

Namun, penyelenggaran itu diharapkan tetap mematuhi aturan dan kelengkapan berkas yang terlegalkan, baik itu pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial yayasan sosial, maupun proses adopsi anak.

“Itu semua ada aturan yang mengatur sesuai ketentuan yang diberlakukan untuk dipatuhi bersama,” katanya.

Mulyani mengatakan, sejauh ini, Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan yayasan dari yang bersangkutan. 

“Kota Tangerang memiliki  jumlah yayasan sebanyak 140 lebih dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan, atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” katanya.

Dia juga menyebutkan, aksi kepedulian urusan sosial memang perlu dibarengi dengan pengurusan pemberkasan secara legal, jelas, dan lengkap. 

“Hal itu, sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi, terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” tegas Mulyani. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved