Berita Viral

BUNTUT Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan, Komisi I DPR Singgung Panglima TNI

Aksi penggerudukan 40 anggota TNI yang dikomando Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhana tersangka mafia tanah, berbuntu

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun medan
Mayor Dedi Hasibuan saat mencecar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Aksinya membuat kecewa Kapendam. 

SURYA.CO.ID, MEDAN - Aksi penggerudukan 40 anggota TNI yang dikomando Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhan penahanan tersangka mafia tanah, berbuntut panjang. 

Komisi I DPR RI hingga pengamat militer bereaksi keras atas aksi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani secara tegas meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan perhatian khusus atas kasus ini. 

Menurut Arsul Sani, aksi anggota TNI itu telah menekan penyidik kepolisian jajaran Sat Reskrim Mapolrestabes Medan.

"Karena itu kami meminta agar Panglima TNI memberikan atensi terhadap kejadian tersebut agar tidak terulang kembali ke depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Baca juga: SOSOK Tersangka Mafia Tanah yang Bebas Usai Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan

Arsul mengatakan, pihaknya di Komisi III selaku mitra Polri menyesalkan kejadian di Medan itu.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah prajurit TNI ini jelas bukan contoh baik, bahkan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.

"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.

Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.

Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.

Ia mengatakan, mengupayakan seorang tersangka yang ditahan untuk ditangguhkan adalah hal yang sah saja, tetapi ada prosedur yang harus diikuti.

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul.

"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.

Terpisah, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan, tindakan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggotanya itu tidak dibenarkan.

Meutya bahkan menyebut apa yang dilakukan para prajurit TNI itu tidak terpuji.

"Yang dilakukan tidak benar. Kodam I Bukit Barisan perlu evaluasi diri atas tindakan prajuritnya yang tidak terpuji," ujar Meutya saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).

Meutya mengaku prihatin mendengar kabar penggerudukan oleh TNI tersebut. Baca juga: Panglima TNI Diminta Beri Atensi soal Prajurit Geruduk Mapolrestabes Medan

Pasalnya, hal tersebut terjadi di daerah pemilihan (dapil)-nya di Sumatera Utara. Meutya pun mendorong ada evaluasi demi perbaikan ke depannya.

Dia tak ingin citra TNI jadi rusak.

"Agar kesalahan segelintir kecil ini tidak merusak kepercayaan kepada TNI secara keseluruhan yang saat ini tengah bagus-bagusnya. TNI dan Polri perlu menjaga kekompakan dan komunikasi baik," imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai Mayor Dedi bertindak arogan karena mengintervensi kepolisian yang tengah mengusut kasus mafia tanah yang melibatkan Rosyid.

"Saya tetap melihat tindakan mendatangi Polrestabes Medan itu sebagai bentuk arogansi, intimidatif (verbal) dan intervensi sekaligus," kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Fahmi menyayangkan penangguhan penahanan diberikan setelah TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Menurutnya, tindakan yang tidak patut dicontoh ini justru bisa menginspirasi para pencari keadilan maupun bagi orang-orang yang tersangkut masalah pidana.

"Mereka bisa menggunakan cara-cara serupa untuk memperjuangkan keadilan maupun sebaliknya untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan. Termasuk dengan meminta bantuan hukum dari TNI," ujar Fahmi.

Fahmi berharap Kodam I/Bukit Barisan tidak ikut memperkeruh situasi dan menutup-nutupi masalah.

Ia juga mendorong Kodam I/Bukit Barisan jangan buru-buru menyodorkan kesimpulan prematur. "Saya kira indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Mayor Dedi cs, tetap harus didalami," tegas dia.

Fahmi menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak ingin aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang.

Di saat yang bersamaan, kata dia, masyarakat juga tidak ingin ada pihak-pihak yang merasa bahwa upaya mengintervensi hukum adalah hal yang wajar-wajar saja.

"Ini menyangkut marwah dan reputasi TNI," imbuh dia.

Kronologi penggerudukan

Ahmad Rosyid Hasibuan, saudara Mayor Dedi Hasibuan yang bebas dari tahanan setelah 40 personil TNI geruduk Mapolrestabes Medan.
Ahmad Rosyid Hasibuan, saudara Mayor Dedi Hasibuan yang bebas dari tahanan setelah 40 personil TNI geruduk Mapolrestabes Medan. (kolase instagram)

Peristiwa penggerudukan terjadi ketika 40 prajurit dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi Satuan Reskrim Mapolrestabes Medan, Sabtu kemarin, pukul 14.00 WIB.

Ketika memasuki area dalam Mapolrestabes Medan, mereka langsung mendatangi Gedung Satuan Reskrim sembari membanting pintu.

Tak lama, mereka langsung menemui dan mengelilingi Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua Gedung Satuan Reskrim.

Ketika Kompol Fathir menerima mereka, seorang pria mengancam akan meratakan gedung apabila 'misi' yang diperintahkan sang komandan tak berhasil dijalankan.

"Kami (mendapat) perintah komandan. Kalau belum selesai, enggak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," kata pria diduga anggota TNI berpakaian preman.

Adapun kedatangan puluhan prajurit tak lain untuk berkoodirnasi terkait penahanan seorang bernama Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan saudara Mayor Dedi.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menahan Rosyid sebagai tersangka kasus pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara.

Kepada Mayor Dedi, Kompol Fathir menjelaskan bahwa Rosyid ditahan berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi (LP). Kompol Fathir pun menjelaskan secara seksama atas proses penyidikan kasus ini.

Namun, Mayor Dedi langsung memotong dengan keras dan meminta Rosyid ditangguhkan dari penahanan.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silakan," kata Mayor Dedi.

Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan menangguhkan Rosyid.

Tersangka keluar sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah penangguhan diberikan, puluhan prajurit TNI akhirnya meninggalkan Mapolrestabes Medan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut kedatangan puluhan personel TNI tersebut untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan Rosyid.

Hadi mengeklaim bahwa kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah anggota TNI untuk mengetahui proses hukum terhadap Rosyid.

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Hadi.

"Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayor Dedi Dinilai Arogan Intervensi Kasus Mafia Tanah yang Ditangani Mapolrestabes Medan"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved