Reaksi Santai Kompol Teuku Fathir Meski Dicecar Mayor Dedi Hasibuan, Mahfud MD Buka Suara

Terungkap reaksi santai Kompol Teuku Fathir, Kasat Reskrim Polrestabes Medan meski dicecar Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk bersama puluhan TNI.

Editor: Tri Mulyono
Youtube Tribun Medan
Reaksi Santai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (kiri) Meski Dicecar Mayor Dedi Hasibuan (kanan). Menkopolhukam Mahfud MD Buka Suara. 

SURYA.CO.ID, MEDAN - Terungkap reaksi santai Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan meski dicecar Mayor Dedi Hasibuan yang datang bersama puluhan anggota TNI  menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan, mendesak agar seorang tersangka mafia tanah dibebaskan.

Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan menjelaskan bahwa insiden puluhan TNI menggeruduk Mapolretabes Medan sudah dianggap selesai.

Polda Sumut dan Kodam Bukit Barisan menyebut insiden terjadi karena kesalahpahaman semata.

Seperti diberitakan, kedatangan puluhan personel TNI berseragam lengkap ke gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) itu ternyata untuk meminta agar polisi menangguhkan penahanan terhadap seorang warga sipil, tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PTPN berinisial ARH.

Tersangka bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ) ternyata saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Sementara, Mayor Dedi Hasibuan merupakan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.  "Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari.

Dalam video amatir yang didapat Tribun-Medan.com (grup Surya.co.id), Mayor Dedi Hasibuan tampak berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri.

Mayor Dedi pun berjanji, kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.

Dengan tenang dan terlihat santai, Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi,"ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara. Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi.

Kompol Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan. Ia mulai menjelaskan perjalanan kasus.

Lagi-lagi Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Kompol Fathir. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan berulang kali menunjuk Kompol Fathir Mustafa.

Dari video yang dilihat, Kasat Reskrim menjelaskan kalau apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.

Pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ARH yaitu 3 laporan terhadap tersangka.

Kompol Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut. Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan bawah ia yang tidak becus menangani perkara.

Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tetap berkeras agar tersangka ditangghuhkan.

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.

Namun, Mayor Dedi Hasibuan mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris. Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka.

Dedy juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Kompol Fathir. Bahkan, ia tidak bisa masuk lantaran harus pakai finger dan sudah menekan bel 9 kali.

Kemudian, ada staf yang mengatakan Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat. Mayor Dedi Hasibuan juga sempat meyindir, lebih sulit menemui Kompol daripada Presiden RI.

"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," kata Mayor Dedi. "Bapak datang tiba-tiba," jawab Kompol Fathir.

Perdebatan kembali berlanjut antara Kompol Fathir dengan Mayor Dedi. Ia kemudian menunjuk lantai gedung

Polrestabes Medan kalau ini merupakan punya negara dan punya rakyat. "Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ujar Mayor Dedi.

"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel. Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," balas Kompol Fathir.

Mayor Dedi Hasibuan kemudian memotong ucapan Kompol Fathir. "Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan," katan Mayor Dedi.

"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini,"sambungnya.

Tersangka akhirnya ditangguhkan penahannnya

Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan ARH tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan tersebut.

Terlihat tersangka berinisial ARH, keluar dari Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaos biru yang baru saja keluar dari gedung Sat Reskrim merupakan tersangka yang penahanannya ditangguhkan. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alasan tersangka itu ditangguhkan oleh pihaknya.

"Apakah, karena adanya intervensi dari personel Kodam I/Bukit Barisan atau tidak?" tanya wartawan.

"Iya benar (dia orangnya)," kata Fathir singkat sambil berjalan.

Amatan Tribun-medan.com, setelah tersangka itu ditangghuhkan penahannya, pluhan personel TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan sekitar pukul 16.00 WIB .

Sebelumnya diberitakan, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka masuk ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir

Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim sekitar pukul 14:00 WIB.

Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan ada berpakaian sipil. Mereka terlihat seperti mengintimidasi Kompol Fathir.

Menurut informasi yang didapat, mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan salah satu tersangka yang sudah ditangkap Polisi.

Salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman terkesan mengancam akan menghancurkan Polrestabes Medan.

Kemudian, dia juga menyatakan tidak akan pulang sebelum kemauan mereka dituruti lantaran kehadiran mereka disebut perintah komandannya.

"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini,"kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman, di lokasi, Sabtu (05/8/2023).

Polda Sumut: Kesalahpahaman

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya anggota TNI bernama Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke Polrestabes Medan.

Lalu dia hendak menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi soal proses hukum saudaranya, ARH.

"Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

"Jadi, sekali lagi ini kesalahpahaman personal, bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sambungnya.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan anggota Kumdam yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan, yakni Mayor Dedi Hasibuan. Dia menyebutkan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kompol Teuku Fathir Mustafa.

"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8).

"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," sambungnya.

Rico menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

Di samping itu Rico juga menerangkan alasan Mayor Dedi datang dengan membawa rekannya yang lain sehingga tampak ramai.

"Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya.

Dia pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.

"Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai," ujarnya.

Kolonel Rico J Siagian juga menjelaskan bahwa sejumlah personel yang datang ke Polrestabes Medan merupakan anggota dari Kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/ Bukit Barisan.

Kolonel Rico menuturkan bahwa terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH yang ditahan oleh Polrestabes Medan Merupakan keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan.

Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan-pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.

Lanjut Rico, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi, walaupun diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

Kolonel Rico juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.

Menko Polhukam Mahfud MD Turun Tangan

Terbaru, akhirnya Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) itu.

Mahfud MD sempat mengadakan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Luas tanah PTPN yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektar dengan potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun.

PTPN II juga telah menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan masyarakat sebagai alas hak atas tanah tersebut.

Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, pemerintah kemudian membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan tersangka bernama Murachman.

Apakah kasus yang disampaikan Mahfud sebelumnya itu berkaitan dengan datangnya puluhan anggota TNI ke Polrestabes Medan?

Mahfud mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan kasus yang pernah disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus mafia tanah di PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara.

Untuk itu, ia mengatakan akan mengeceknya terlebih dulu. "Belum ada laporan. Saya belum tahu, ini kasus yang mana. Ada kasus PTPN II yang sedang kita tangani di tingkat kasasi tapi mungkin itu kasus lain. Nanti saya cek dulu," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/8/2023). (*)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber : Tribun Medan berjudul Reaksi Santai Kasat Reskrim Kompol Fathir Meski Dicecar Mayor Dedi Hasibuan Soal Penangguhan Tahanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved