Berita Gresik

Berawal Kenalan di FB, Penjaga Warkop di Gresik Nodai Siswi SMA di Rumah Kos

AW termakan rayuan MAT dan bergegas ke luar rumah. Setelah bertemu, MAT membawa AW ke rumah kos dan tinggal di sana berhari-hari.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
istimewa
Penjaga warkop yang menodai siswi SMA diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perkenalan buta dengan seorang siswi SMA lewat media sosial Facebook (FB), dimanfaatkan MAT (23), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro secara salah. Pria beristri yang bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) di Gresik itu akhirnya malah tega menodai gadis di bawah umur itu.

Kasus penistaan seksual anak itu telah dilaporkan ke Polres Gresik. Ternyata MAT sudah beristri dan bekerja di Gresik, tetapi tinggal di tempat berbeda. Si istri tinggal di kos putri, sedangkan MAT menyewa kamar kos terpisah di Jalan Veteran.

Di tengah kesibukannya menjaga warkop itu, MAT tergoda dengan postingan korban AW yang masih duduk di bangku SMA melalui FB. Lalu MAT mengajak berkenalan dan bertukar nomor handphone dengan AW.

MAT sengaja mendengar curhatan AW lalu mengajaknya ke rumah kos. AW bahkan diminta kabur dari rumah karena MAT menjanjikan memberinya pekerjaan.

AW termakan rayuan MAT dan bergegas ke luar rumah. Setelah bertemu, MAT membawa AW ke rumah kos dan tinggal di sana berhari-hari. Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud, malah AW menjadi pelampiasan MAT.

Pengakuan korban, ia sudah menjadi sasaran MAT kurang lebih sembilan kali sepulang kerja jaga warkop. Sedangkan MAT mengaku tidak kuat menahan diri karena jatah biologis dari sang istri tak terpenuhi.

"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan dengan istri," kata MAT di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tidak butuh waktu lama untuk menangkap MAT. Usai mendapat laporan, Jumat (4/8/2023) lalu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan pelaku."Ia diamankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban. MAT langsung dibawa ke Polres Gresik dan di sana ia baru mengakui perbuatannya menodai korban kurang lebih sembilan kali. "Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.

Saat ini MAT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved