NASIB Guru di Bengkulu Dikatapel Wali Murid Kini Buta Permanen, Bermula dari Hukum Siswa Merokok
Seorang guru di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini mengalami kebutaan usai matanya dikatapel seorang wali murid.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seorang guru di Provinsi Bengkulu menjadi korban amukan seorang wali murid.
Guru di Bengkulu tersebut mengalami luka serius pada bagian mata usai dikatapel oleh orang tua muridnya.
Bahkan kini, guru di Bengkulu tersebut buta permanen.
Guru korban keganasan wali murid tersebut bernama Zaharman (58).
Ia merupakan pengajar salah satu SMA di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Zaharman mendapat nasib apes usai dikatapel oleh salah seorang wali murid pada Selasa (1/8/2023).
Katapel tersebut tepat mengenai matanya. Kini, ia tak bisa melihat lagi alias buta.
Usai dikatapel, guru olahraga tersebut harus menjalani operasi.
Dilansir Surya.co.id dari TribunBengkulu.com, bola mata yang sebelumnya masih bisa melihat dengan jelas terpaksa diangkat oleh dokter.
Sementara bola mata sebelah kiri telah mengalami katarak.
Saat ini Zaharman masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.
Kondisi terkini Zaharman ini diungkap anak kandungnya, Ilham Mubdi kepada TribunBengkulu.com.
"Kondisi ayah Alhamdulilah sekarang sudah sadarkan diri, tapi mata ayah saya sisa satu lagi. Dinyatakan cacat permanen mas karena hancur bola mata sebelah kanannya," ungkap Ilham sedih.
Ilham membenarkan bahwa operasi yang dilakukan di RS Ar Bunda itu adalah pengangkatan bola mata.
Karena dari hasil pemeriksaan, luka yang dialami mata kanannya sangat berat sehingga sudah tidak berfungsi lagi.
Selain itu, ia juga mengaku bahwa ayahnya kemungkinan mengalami kebutaan permanen di dua mata.
Mengingat saat ini mata kiri ayahnya telah mengalami katarak.
"Mata kiri sudah kabur karena katarak, mata kanan ini yang normal sebelumnya, tapi sekarang kanannya sudah diangkat, jadi ada kemungkinan buta dua-duanya mas," beber Ilham.

Sekolah Laporkan Wali Murid ke Polisi
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Teisno Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Norianto membenarkan bahwa laporan penganiayaan terhadap guru atas nama Zaharman disampaikan ke Polsek oleh pihak sekolah.
"Saksi, pelapor, korban akan dimintai keterangan.
Namun untuk korban belum bisa dimintai keterangan karena menjalani perawatan intensif pada bagian mata di rumah sakit Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan," kata Hengky dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/8/2013).
Kronologi Kejadian
Hengky mengatakan, penganiayaan ini buntut dari kejadian Zaharman yang menghukum siswa berinisial PDM (16) karena merokok di sekolah dengan cara menendang kepalanya.
Setelah kejadian itu, PDM melaporkan ke orangtuanya, AR (45).
AR kemudian pergi ke sekolah dan bertemu dengan satpam sekolah.
Saat itu AR mengatakan ingin bertemu Zaharman karena anaknya dipukul.
Meski sempat ditahan satpam sekolah, AR bisa masuk sekolah dan bertemu Zaharman.
Seketika itu juga, AR mengarahkan katapel dan mengenai mata Zaharman.
Melihat kondisi itu, AR lari.
"AR pasti akan kami mintai keterangan," tambah Kapolsek.
Baca juga: Hari Pertama Jalur Zonasi PPDB SMP 2023, Kantor Dindik Surabaya Didatangi Wali Murid yang Bingung
Baca juga: Bantah Pungli ke Wali Murid SMA di Magetan, Ketua Komite Tegaskan Pungutan Sesuai Kesepakatan
Kapolsek juga menambahkan, ada rencana pihak murid akan melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Zaharman.
"Polisi akan berlaku obyektif dalam perkara ini karena laporan dan informasinya oknum guru dikenal kasar suka menendang siswa, memukul siswa yang salah atau nakal, bahkan tidak jarang meludahi muridnya.
Kabarnya pihak siswa melapor ke Mapolres Rejang Lebong karena di Polsek tidak ada unit PPA," demikian Kapolsek.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.