Kontroversi Ponpes Al Zaytun
4 FAKTA Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Terancam 10 Tahun Penjara, Ada Surat Penangkapan
Begini lah nasib Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama
2. Penyidik keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Saat penetapan status sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pukul 21.15 WIB, Selasa malam.
"Pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Dia menyebutkan penetapan status tersangka atas Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.
Panji pun nantinya akan menjalani pemeriksaan dengan menyandang status barunya sebagai tersangka "Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," papar Djuhandhani.
Kendati demikian, terkait status penahanan terhadap Panji, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam karena masih melihat perkembangan penyidikan.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut, kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," pungkas Djuhandhani.
3. Keadaannya sehat
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dalam keadaan layak dan sehat.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani dalam konferensi pers malam ini.
Pemeriksaan kepada Panji Gumilang pun dimulai pukul 15.00 WIB. Selama pemeriksaan, Bareskrim Polri memenuhi hak-hak Panji Gumilang seperti makan dan beribadah.
"Tentu saja dalam proses pemeriksaan, penyidik melaksanakan, memberikan hak-hak kepada terperiksa atau yang diperiksa," tuturnya.
"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang, tetap kita berikan dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," sambung Djuhandani.
4. Koreksi 5 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-penistaan-agama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.