Tarif Penyeberangan ASDP Naik

Kenaikan Tarif Penyeberangan, Ini Permintaan Pengusaha Truk dan Sopir Rute Ketapang-Lembar

Tarif penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang Lembar akan naik rata-rata 5 persen mulai 3 Agustus mendatang.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan yang digelar ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Sabtu (29/7/2023). 

Sementara itu, GM ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk Syamsudin mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Salah satunya, peningkatan harga bahan bakar minyak dan inflasi.

Selain itu, kenaikan tarif juga untuk peningkatan layanan penyeberangan. Pihaknya memastikan akan ada peningkatan setelah tarif penyebrangan naik.

"Terutama layanan dari sisi keamanan," kata Syamsudin.

Sekadar informasi, kenaikan tarif penyebrangan merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional berkisar di angka 5 persen.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved