Tarif Penyeberangan ASDP Naik

Pengusaha Kapal di Banyuwangi Sambut Baik Kenaikan Tarif Penyeberangan Bali-Jawa

PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan. Pengusaha kapal di Banyuwangi menyambut baik rencana kenaikan tarif penyeberangan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, I Putu Gede Widiana saat diwawancarai SURYA.CO.ID, Kamis (27/7/2023). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, menyambut baik rencana kenaikan tarif penyeberangan.

Seperti diberitakan, PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan, salah satunya untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk mulai 3 Agustus 2023. Tarif rata-rata naik 5,93 persen.

"Ini sudah dihitung pemerintah dan operator kapal. Beberapun besaran kenaikan, kami menerima," kata Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, I Putu Gede Widiana, Kamis (27/702023).

Dengan adanya kenaikan, pihaknya berharap penyedia jasa penyeberangan bisa meningkatkan layanan untuk para penumpang.

Peningkatan yang ia maksud, yakni untuk membuat para pengguna jasa lebih merasa aman dan nyaman saat menyeberang.

"Kami berharap semua bisa berbenah. Bukan hanya operator kapal, tapi juga pihak pelabuhan," tambah dia.

Selama ini, lanjut I Putu Gede Widiana, pihaknya terus mengimbau para operator kapal untuk menjaga kebersihan kendaraannya. Mereka juga diminta untuk selalu menyempurnakan alat keselamatan untuk penumpang.

"Gapasdap selama ini jugs telah menjalankan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan penyebrangan," tambahnya.

Sementara, GM ASDP Indonesia Ferry Ketapang-Gilimanuk, Syamsudin mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan rencana kenaikan tarif di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk.

"Kami akan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui sebelum aturan dijalankan," tambahnya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Kenaikan tarif akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif, antara lain, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved